Hidayatullah.com—Departemen Kehakiman Amerika Serikat menambahkan 17 gugatan hukum baru atas pendiri situs WikiLeaks Julian Assange, yang saat ini sedang terancam diekstradisi dari Inggris.
Tuduhan teranyar yang ditujukan kepada Assange menyebutkan bahwa pria asal Australia itu menerima dan secara tidak sah mempublikasikan nama-nama yang terdapat dalam dokumen-dokumen rahasia, lansir BBC Kamis (23/5/2019).
Assange sekarang sedang menjalani hukuman penjara 50 pekan di penjara Belmarsh di London, Inggris, karena melanggar persyaratan pembebasan dari tahanan untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, yang memburunya terkait kasus pemerkosaan. Ketika dilepas dari tahanan dengan uang jaminan Assange memasuki Kedutaan Ekuador pada tahun 2012 di mana dia kemudian diberikan suaka. Assange bersikukuh membantah tuduhan pemerkosaan itu dengan menagatakan bahwa hubungan seksual yang terjadi dengan wanita yang disebut sebagai korbannya adalah suka sama suka, dan tuduhan itu sengaja dirancang agar dirinya dapat diekstradisi ke Swedia lalu ke Amerika Serikat. Ekuador mencabut suakanya pada 11 April, sehingga polisi Inggris langsung menciduk pria berusia 47 tahun itu dan menjebloskannya ke dalam sel.
Tuduhan baru yang dibuat Amerika Serikat menuding Assange malanggar UU spionase. Assange disebut berulang kali mendorong sumbernya, Bradley Manning (sekarang transgender dan mengubah namanya menjadi Chelsea Manning), untuk mengakses dokumen rahasia dan menyerahkannya ke WikiLeaks untuk dipublikasikan.
Kebanyakan dari tuduhan tersebut dapat dikenai hukuman 5-10 tahun, yang artinya akan menempatkan Assange dalam bui selama puluhan tahun apabila dinyatakan bersalah.*