Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS – LBH Temukan Fakta Baru Misteri Korban Tragedi 22 Mei

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Juni 2019 08:13 8:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juni 2019 08:12
Bagikan
Koordinator KontraS Yati Andriyani.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers mengungkapkan fakta baru terkait tragedi 22 Mei di Jakarta.

Kedua lembaga itu mengaku menerima tujuh aduan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi 22 Mei, hingga Ahad (02/05/2019).

Menurut Koordinator KontraS, Yati Andriyani, aduan tersebut masuk ke pos pengaduan yang dibuka sejak 27 Mei lalu.

Tiga dari 7 aduan tersebut diterima oleh Kontras dan empat di antaranya diterima oleh LBH Jakarta.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan pendalaman dari aduan yang diterima, KontaS dan LBH menemukan pelanggaran hukum dan HAM dengan pola sama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bentuk pelanggaran itu berupa tidak diberikannya akses kepada keluarga untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang ditangkap. Selain itu, senada dengan pengakuan Kepala Bidang Hukum LBH Jakarta, Nelson Nicodemus, tidak ada pemberian tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Ungkap Yati, ada penyiksaan, serta pelanggaran hak atas bantuan hukum, ada pelanggaran hak-hak anak hingga dugaan salah tangkap.

Sementara itu, hampir dua pekan ini, korban tragedi 22 Mei 2019 di Jakarta masih menyisakan misteri. Keterangan instansi berwenang belum memberikan jawaban sepenuhnya yang jelas kepada publik.

Nelson Nicodemus mencontohkan beberapa kasus terkait hal itu. Di antaranya seorang anak yang ditangkap berinisial R berusia 17 tahun.

Kala ditemui orangtuanya, kondisi R kepalanya terluka, mengalami luka lebam, memar, dan mengeluhkan dipukuli. Ditambah, sejak penahanan hingga Ahad kemarin belum ada surat penangkapan ataupun penahanan.

Korban ditangkap pada 22 Mei usai waktu isya. Pada tanggal 23 Mei, keluarga R mendapatkan kabar jika R ditangkap dan ditahan di unit Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Jakarta.

R pun saat itu disebut mengaku penganiayaan terjadi di lapangan oleh orang berpakaian hitam-hitam yang diduga oknum Brimob. Pada tanggal 24 Mei, R dibawa ke Panti Sosial Anak Cipayung. R baru bertemu kedua orangtuanya yang datang dari Lampung pada 26 Mei untuk menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Pada tanggal 29 Mei, R datang ke Polda Metro lalu akhirnya direkomendasikan untuk dipulangkan ke keluarga dan sampai berita dilansir INI-Net (02/06/2019), R tidak mendapatkan surat-surat apapun, penangkapan maupun penahanan.

Sedangkan mengenai tiga korban lainnya antara lain berinisial F, FM, dan AR. KontraS dan LBH menyimpulkan bahwa F diduga korban salah tangkap dan terjadi pelanggaran hak tersangka, pada FM terjadi pelanggaran hak tersangka hingga dugaan penyiksaan karena tak bisa bertemu dengan keluarga.

Untuk AR, diduga korban salah tangkap dan terjadi pelanggaran hak tersangka hingga dugaan penyiksaan karena tak bisa bertemu dengan keluarga.

“Kejadian sudah 22 Mei, hingga hari ini sudah 11 hari berarti tanpa surat apapun. Berarti sudah dirampas kemerdekaannya, tak mengetahui jadi tersangka atas pasal apa, hendak dipidana tak ada bukti tertulisnya dan terjadi penyiksaan itu,” ungkap Nelson dalam keterangan pers di kantor KontraS, Jakarta (02/06/2019).

LBH Jakarta pun menyayangkan, kuasa hukum yang dipakai dari kepolisian dan tidak memiliki kesempatan untuk memilih sendiri. Ia menilai hal itu rawan, sebab seringkali yang dipilih hanya datang pas berita acara dibuat.

“Untuk melakukan pembelaan semakin kecil dan dipidana semakin besar,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi 22 MeiHAMKontrasLBH JakartaPelanggaran HAMpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selebrasi Pakai Kaki, Predikat Juara Panda Cup Tim Korsel Dibatalkan
Tulisan selanjutnya 3 Orang Suku Togutil Bersyahadat di Bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?