Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penista Agama di Masjid, Polisi Perbaiki

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Juli 2019 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Juli 2019 09:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Resor (Polres) Bogor memperbaiki berkas kasus penistaan agama Suzethe Margaret (SM), 52 tahun, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli 2019.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik.

“Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik,” ujarnya kutip Antaranews.com di Cibinong, Bogor, Rabu (31/07/2019).

Baca: MUI: Tindakan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Terpuji

Kata Ita, berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM diserahkan tanggal 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor sebelum dikembalikan ke penyidik dari Polres Bogor.

Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Suzethe Margaret.

Kata Khaththath, memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 lalu.

“Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” sebut Khaththath.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Suzethe Margaret.

“Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya),” ujarnya.

Baca: Polisi: Kasus SM Bawa Anjing Masuk Masjid Diproses ke Pengadilan

Diketahui sebelumnya, pada Ahad (30/06/2019) alias sebulan lalu, seorang wanita tak berjilbab mengaku sebagai non-Muslim masuk masjid dengan mengenakan alas kaki sambil menggendong seekor anjing.

Wanita itu kemudian terlibat adu mulut dengan seorang pria tampaknya jamaah atau pengurus masjid, yang tidak terima karpet rumah suci itu diinjak dengan alas kaki dan seekor anjing. Saat perdebatan dimulai, wanita tadi melepaskan anjing dari gendongannya.

“Saya Katolik,” sebutnya kemudian dengan nada tinggi setelah melepaskan anjingnya.

Lalu kericuhan pun terjadi, kedua orang tadi berdebat. Jamaah berbaju merah terlihat meminta
pembawa anjing tadi untuk keluar meninggalkan masjid karena membawa anjing.

Sementara si guk-guk itu berkeliaran, berlari-lari di atas karpet masjid. Kejadian itu berlangsung di Masjid Al Munawaroh di Sentul.

Baca: MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama

Dalam perdebatan itu, sempat wanita itu terlihat menendang menyerang ke arah jamaah berbaju merah yang paling bersikeras meminta wanita itu meninggalkan masjid.

Diminta pergi, wanita berbaju putih itu ngotot tetap bertahan.

“Suami gue lo kawinin di sini,” ucapnya sambil menunjuk-nunjuk ke arah jamaah baju merah. Sedangkan jamaah lainnya termasuk seorang wanita berjilbab mencoba menenangkan.

Kasus ini menuai reaksi keras dan kecaman dari berbagai pihak, menuntut kepolisian agar memproses hukum pelakunya dengan adil dan transparan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingbawa anjing di masjidmasjidMasjid Al Munawaroh Bogorpenodaan agamapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies Luncurkan Aplikasi Pendataan Keluarga Terpadu “Carik Jakarta”
Tulisan selanjutnya Kasus Suzethe Margaret Tersangka Penista Agama di Masjid Belum Diputus Pengadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?