Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Suzethe Margaret Tersangka Penista Agama di Masjid Belum Diputus Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Juli 2019 09:40 9:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Juli 2019 09:40
Bagikan
Pertemuan ulama dan ormas Islam Bogor di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/07/2019) membahas kasus Suzethe Margaret.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebulan lebih berlalu kasus wanita non-Muslim yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/06/2019).

Untuk mengawal proses hukum terhadap pelakunya, Suzethe Margaret (SM), 52 tahun, sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/07/2019) itu, Ketua FUI Bogor Ustadz Hasri Harahap mengatakan, audiensi dilakukan dalam rangka membahas kasus Suzethe Margaret tersebut.

“Kasus ini bukan hanya viral secara nasional tapi juga internasional, kebetulan saya baru safari dakwah di Malaysia dan bertemu kawan-kawan dari berbagai negara itu menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujarnya.

Menurut Hasri, kasus dugaan penistaan agama di masjid itu sepertinya bukan hanya sudah dingin tapi kelihatannya sudah seperti masuk ‘freezer‘.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena itu kita mengunjungi majelis ulama untuk meminta nasihat dan petunjuk langkah selanjutnya yang harus dilakukan,” ujarnya.

Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama

Sedangkan tim kuasa hukum Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma, mengatakan, kedatangan delegasi tersebut dalam rangka meminta fatwa atas kasus wanita bawa anjing ke dalam masjid itu.

Pasalnya, Suzethe Margaret yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum diputus di pengadilan.

“Fatwa diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama, fatwa juga nantinya bisa menguatkan di kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa kasus tersebut jelas adalah pelecehan agama.

Ia mengatakan bahwa elemen-elemen dalam delik pidana pasal 156a tentang penodaan agama dalam kasus ini sudah terpenuhi.

“Sejak awal saya minta kepada aparat agar kasus ini ditegakkan hukum secara profesional, objektif, dan terbuka. Itu jelas pelecehan, bukan hanya penodaan,” ungkapnya.

MUI Kabupaten Bogor mengawal kasus ini dan berharap bisa tuntas penegakan hukumnya secara adil. Terkait fatwa yang diminta, MUI Kabupaten Bogor katanya akan segera membahas pada rapat pleno.

“Pembuatan fatwa ini akan dikaji dalam waktu cepat. Nanti kita bawa dalam bagian fatwa dulu, lalu kemudian kita bawa ke sidang pleno sampai ke pusat. Kita cari waktu yang pas,” jelasnya.

Baca: Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penista Agama di Masjid, Polisi Perbaiki

Sebelumnya, pada 24 Juli 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus Suzethe Margaret ke Polres Bogor. Kepolisian pun memperbaiki berkas tersebut.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik.

“Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (31/07/2019).

Seperti diketahui, kasus Suzethe Margaret membawa seekor anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul pada Ahad (30/06/2019) itu bikin heboh. Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakan perempuan itu.

Selain membawa anjing, Suzethe Margaret juga masuk dalam masjid tanpa melepas alas kakinya. Bahkan ia melakukan serangan terhadap pengurus di masjid itu. Tindakan SM ini pun langsung ditangani Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.* Irfan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bawa anjing di masjidmasjidMasjid Al Munawaroh BogorMUI Bogorpenodaan agamaPolres Bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penista Agama di Masjid, Polisi Perbaiki
Tulisan selanjutnya Kakek 94 Tahun Diundang Raja Salman Naik Haji, Diantar Dubes Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?