Hidayatullah.com– Sebulan lebih berlalu kasus wanita non-Muslim yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/06/2019).
Untuk mengawal proses hukum terhadap pelakunya, Suzethe Margaret (SM), 52 tahun, sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan di kantor MUI Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/07/2019) itu, Ketua FUI Bogor Ustadz Hasri Harahap mengatakan, audiensi dilakukan dalam rangka membahas kasus Suzethe Margaret tersebut.
“Kasus ini bukan hanya viral secara nasional tapi juga internasional, kebetulan saya baru safari dakwah di Malaysia dan bertemu kawan-kawan dari berbagai negara itu menanyakan kelanjutan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Hasri, kasus dugaan penistaan agama di masjid itu sepertinya bukan hanya sudah dingin tapi kelihatannya sudah seperti masuk ‘freezer‘.
“Karena itu kita mengunjungi majelis ulama untuk meminta nasihat dan petunjuk langkah selanjutnya yang harus dilakukan,” ujarnya.
Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama
Sedangkan tim kuasa hukum Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma, mengatakan, kedatangan delegasi tersebut dalam rangka meminta fatwa atas kasus wanita bawa anjing ke dalam masjid itu.
Pasalnya, Suzethe Margaret yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum diputus di pengadilan.
“Fatwa diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama, fatwa juga nantinya bisa menguatkan di kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa kasus tersebut jelas adalah pelecehan agama.
Ia mengatakan bahwa elemen-elemen dalam delik pidana pasal 156a tentang penodaan agama dalam kasus ini sudah terpenuhi.
“Sejak awal saya minta kepada aparat agar kasus ini ditegakkan hukum secara profesional, objektif, dan terbuka. Itu jelas pelecehan, bukan hanya penodaan,” ungkapnya.
MUI Kabupaten Bogor mengawal kasus ini dan berharap bisa tuntas penegakan hukumnya secara adil. Terkait fatwa yang diminta, MUI Kabupaten Bogor katanya akan segera membahas pada rapat pleno.
“Pembuatan fatwa ini akan dikaji dalam waktu cepat. Nanti kita bawa dalam bagian fatwa dulu, lalu kemudian kita bawa ke sidang pleno sampai ke pusat. Kita cari waktu yang pas,” jelasnya.
Baca: Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penista Agama di Masjid, Polisi Perbaiki
Sebelumnya, pada 24 Juli 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus Suzethe Margaret ke Polres Bogor. Kepolisian pun memperbaiki berkas tersebut.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik.
“Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (31/07/2019).
Seperti diketahui, kasus Suzethe Margaret membawa seekor anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul pada Ahad (30/06/2019) itu bikin heboh. Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakan perempuan itu.
Selain membawa anjing, Suzethe Margaret juga masuk dalam masjid tanpa melepas alas kakinya. Bahkan ia melakukan serangan terhadap pengurus di masjid itu. Tindakan SM ini pun langsung ditangani Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.* Irfan