Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kammi: RUU P-KS Berpotensi Suburkan LGBT dan Perzinaan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2019 13:47 1:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Agustus 2019 13:47
Bagikan
PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dalam aksi menolak RUU P-KS di depan Gedung DPR RI, Senin (26/08/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan.

Kammi menilai, konsep sistem hukum yang dimuat dalam RUU P-KS meniadakan konsep “kausa halal” karena unsur “paksaan” menjadi variabel utama dalam mendefinisikan telah terjadinya perbuatan kriminal pada kesusilaan.

“RUU P-KS pada keseluruhannya akan mengacaukan penafsiran hukum atas perbuatan yang halal dan tidak halal menurut hukum. Dalam hal pelacuran dengan paksaan maka tidak diperbolehkan, dalam hal pelacuran tidak paksaan maka diperbolehkan,” ujar Ketua Umum PP KAMMI Irfan Ahmad Fauzi di Jakarta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (27/08/2019).

Baca: KAMMI Tolak RUU P-KS, Desak DPR Tiadakan Pembahasannya

Kammi berpandangan, RUU P-KS merumuskan bahwa “saksi adalah orang yang mendengar dari korban”, bukan hanya yang melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri suatu peristiwa hukum.

“Hal ini menyalahi logika hukum yang menghendaki adanya validitas fakta hukum,” jelas Irfan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kammi menilai, RUU P-KS bertolak belakang dengan jangkauan penegakan hukumnya yang begitu luas pada aspek pencegahan, pemidanaan, peradilan, dan pemulihan. “RUU P-KS sengaja menyempitkan materi pengaturan pada kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sehingga, lanjutnya, sistem hukum yang terkait pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan hanya akan menyempit pada perspektif kekerasan seksual.

“PP KAMMI menyatakan penolakan pengesahan RUU P-KS karena sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama dan moralitas bangsa Indonesia,” ujarnya.

Baca: Pakar Hukum: RUU P-KS Rancu, Hendaknya Ditolak

Selain menolak RUU P-KS, Kammi juga mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di Komisi VIII DPR RI untuk meniadakan pembahasan RUU P-KS.

“RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD N RI 1945 seraya mengambil falsafah feminisme,” ujarnya.

Di samping itu, menurut Kammi, RUU P-KS memuat banyak kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya. Kammi mencontohkan sedikitnya ada 21 kata-kata dinilai ambigu yang berbahaya itu. Seperti, Perbuatan lainnya, Hasrat seksual, Relasi kuasa, Relasi gender, Relasi, Gender, Korporasi, Saksi, Kepentingan terbaik, Lingkungan bebas kekerasan seksual, dan sebagainya.

“Menimbang banyaknya kata-kata ambigu di atas, naskah RUU P-KS tidak layak untuk diterapkan sebagai naskah hukum yang seharusnya lugas dan tidak multitafsir,” terang Irfan.

Kammi juga menilai bahwa RUU P-KS mengabaikan ketahanan keluarga.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIfeminismeKammiKejahatan Seksualkekerasan seksuallgbtRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Pence: Amerika Serikat Dukung Hak Israel untuk Mempertahankan Diri
Tulisan selanjutnya Mengapa ‘Israel’ tidak Bisa Disebut sebagai Negara Demokratis?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?