Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: RUU P-KS Rancu, Hendaknya Ditolak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2019 08:17 8:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2019 08:17
Bagikan
Prof Mudzakkir (kiri) dan Dr Neng Djubaedah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menyalahi sistem hukum nasional.

“RUU P-KS berusaha untuk membangun sistem hukum sendiri di luar sistem hukum nasional Indonesia dan sistem hukum pidana nasional Indonesia yang berlaku sekarang (hukum positif). RUU P-KS telah mengatur secara menyeluruh dan mematikan pasal-pasal dalam hukum pidana,” urainya. Meliputi hukum pidana materil, hukum pidana formil, dan hak korban dalam setiap tahapan proses peradilan.

Secara filsafat hukum, Prof Mudzakir menilai RUU P-KS rancu. RUU PKS memusatkan perhatian pada aspek ‘kekerasan’, padahal, seharusnya dipusatkan pada aspek ‘seksualnya’.

“RUU P-KS yang dilarang kekerasan, bukan hubungan seksualnya. Selama tidak ada kekerasan, maka seksual dibolehkan. Padahal dalam agama, hubungan seksual dilarang (di luar ikatan perkawinan), apalagi seksual dengan kekerasan,” ulasnya. Lebih jauh, dari sisi fungsi hukum, Mudzakir menyebut, RUU P-KS bisa merubah tatanan idealita masyarakat.

“Materi hukum RUU PKS tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat hukum Indonesia sekarang,” ujarnya dalam Seminar dan Focus Group Discussion tentang RUU P-KS di Yogyakarta, Ahad (10/03/2019) yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kutip suaramuhammadiyah.id, Senin (11/03/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Perdebatan Soal Polemik RUU P-KS

RUU P-KS juga dinilai berpotensi memporak-porandakan tautan norma hukum dalam sistem nilai, sistem asas hukum, dan sistem norma hukum Indonesia.

Oleh sebab itu, Mudzakir justru merekomendasikan supaya RUU ini tidak perlu dibahas di legislatif.

“Kalau ada materi hukum yang belum diatur dalam hukum pidana dan RUU hukum pidana, sebaiknya diselesaikan berdasarkan ilmu hukum pidana,” ungkapnya.

Pemateri lain, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Hukum dan Perundang-undangan yang juga Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Neng Djubaedah SH MH PhD, menyampaikan dalam perspektif hukum perdata/keluarga.

Baca: MTT Muhammadiyah Tak Sepenuhnya Menerima dan Menolak RUU P-KS

Ia menjelaskan, pasal-pasal dalam RUU P-KS justru bisa membuat rapuh kekokohan dan ketahanan institusi keluarga.

Terkait dengan pasal 11 tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang dimunculkan, justru banyak yang terlalu lentur dan menimbulkan ragam penafsiran. Hal ini dikuatkan oleh anggota Majelis Tarjih, Ruslan Fariadi. Menurutnya, jika terburu-buru, RUU ini bisa bernasib sama dengan UU ITE misalnya, yang menjadi subversif gaya baru oleh karena kelenturan pasal karetnya.

Neng menyoroti pengertian kekerasan seksual yang seharusnya diganti kejahatan seksual. Neng melihat bahwa jenis delik kekerasan seksual dalam RUU P-KS bermasalah.

Termasuk, terangnya, dalam turunan penjelasan pasal 12 RUU PKS, misalnya, pertama: Yang dimaksud dengan “tindakan fisik” antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk (maaf, red) dada, payudara, pantat, dan rambut.

Kedua, tentang pelecehan seksual yang berupa “tindakan non fisik”, yaitu berupa siulan atau kedipan mata. Hal ini dinilai terlalu berlebihan ketika semuanya dibawa ke ranah pidana. Neng juga menyoroti poin pemaksaan perkawinan, terkait dengan komplikasinya dalam masyarakat adat, misalnya.

Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ia pun menekankan penolakannya terhadap RUU P-KS yang memang menuai kontroversi tersebut.

“RUU P-KS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius (Pasal 29 UUD 1945),” ujarnya.

Ia menambahkan, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“RUU PKS jika disahkan dapat mendorong dan alasan kuat untuk diubahnya berbagai peraturan perundang-undangan,” ungkap Neng. Khususnya Undang-Undang Perkawinan, Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 (muhallil), Pasal 11 (iddah), Pasal 31, Pasal 65, dll., PP No 9 Tahun 1975, PP No 10 Tahun 1983 diubah dengan PP No 45 Tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam, dan lain-lain.

Baca: Salimah Tolak RUU P-KS, akan Surati Komisi VIII DPR

Sementara itu, Pengurus Majelis Tarjih, Wawan Gunawan Abdul Wahid dan Ahmad Muhsin Kamaludingrat melihat bahwa RUU P-KS timpa-menimpa dengan UU Ketahanan Keluarga. Tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang khusus atau lex specialis. Alih-alih membuat payung hukum baru, lebih baik untuk memperkuat sistem hukum yang sudah ada, terutama aspek ketahanan dalam keluarga. Selain itu juga perlu dilihat aspek maqashid-nya.

Diketahu, gelombang penolakan terhadap RUU P-KS sejauh ini cukup deras dari berbagai pihak. Teranyar, PP Salimah (Persaudaraan Muslimah) menegaskan bahwa organisasi perempuan itu menolak RUU P-KS.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualMajelis Tarjih dan TajdidMudzakirNeng Djubaedahnorma agamaPP MuhammadiyahRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perdebatan Soal Polemik RUU P-KS
Tulisan selanjutnya Warga Aceh Peringati 8 Tahun Tsunami Jepang, Pakai Kimono Berjilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?