Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HNW: Baleg DPR Harusnya Pertimbangkan Penolakan Publik Terhadap RUU HIP

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Juni 2020 06:45 6:45 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Juni 2020 06:45
Bagikan
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid, menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dalam penetapannya sebagai RUU inisiatif DPR kontroversial, ternyata mendapatkan penyikapan kritis dan bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Catatan-catatan FPKS saat rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar TAP MPRS Nomor XXV/1966 dimasukkan dalam konsideran, dan agar dicabut pasal yang menyebutkan trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan, dan lain-lainnya dari RUU HIP, kata HNW, ternyata tidak diakomodasi.

Sehingga saat di Rapat Paripurna PKS dengan tegas menyatakan menolak dengan catatan terhadap RUU HIP tersebut.

“Belakangan memang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusul awal RUU itu akhirnya berubah dan setuju memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1996 yang menetapkan larangan Komunisme sebagai konsideran dalam RUU HIP dan menghapus Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang memunculkan kembali istilah Pancasila Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan,” ujar HNW dalam rilisnya di Jakarta, Senin (15/06/2020).

Baca: PP Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Urgen, Tak Perlu Dilanjutkan

Dengan PDIP berubah sikap dan setuju dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 soal PKI sebagai partai terlarang, dan larangan penyebaran dan pengajaran Komunisme ke dalam konsideran mengingat RUU HIP, maka semua fraksi di DPR secara resmi dan terbuka sepakat untuk masih tetap berlakunya ketentuan hukum bahwa PKI adalah partai terlarang, dan juga larangan penyebaran dan pengajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dan dengan PDIP menerima masuknya TAP MPRS Nomor XXV/1966 dalam konsideran RUU HIP, maka tidak ada lagi Fraksi di DPR yang menolak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 ke dalam RUU HIP.

“Tetapi publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS Nomor XXV/1966, juga “kecolongan” penyebutan trisila dan ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti yang ada (di) pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu,” jelas HNW.

Baca: KH Cholil Nafis: RUU HIP Berpotensi Jadikan Indonesia Negara Sekuler

Ia mengatakan, Baleg DPR RI harusnya secara demokratis memperhatikan suara rakyat ini. Dalam hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap RUU itu.

Sehingga, sambung HNW, kalaupun RUU HIP itu tetap akan dibahas, maka itu dalam rangka melaksanakan aspirasi rakyat.

Selain itu, katanya, Baleg DPR juga perlu melakukan perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur WahidHNWkomunismeMPRpancasilaPKSRUU HIP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IDI Makassar Berduka atas Meninggalnya 37 Dokter Terpapar Covid-19
Tulisan selanjutnya 278 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?