Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: RUU Larangan Minuman Beralkohol Sangat Penting dan Mendesak

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 November 2020 19:01 7:01 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 November 2020 18:45
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Berbagai pihak mendesak agar RUU Larangan Minol disahkan.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menilai RUU Larangan Minol sangat penting dan mendesak karena dampak buruk minol.

Bahkan di negara-negara Barat katanya telah diatur sangat ketat soal konsumsi dan pendistribusian minol atau minuman keras (miras).

“Undang-Undang Minuman Beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Jumat (13/11/2020).

RUU Larangan Minol jika nantinya disahkan, kata Mu’ti harus mengatur empat hal. Yaitu: kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan; batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi; tempat konsumsi yang legal; dan tata niaga/distribusi yang terbatas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, RUU  tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg DPR RI. RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU Larangan Minol diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yakni 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiMinolMirasMuhammadiyahRUU Larangan Minol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yorkshire Ripper Pembunuh 13 Wanita di Inggris Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun
Tulisan selanjutnya Ethiopia Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pejabat Tinggi Tigray

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?