Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Berbagai pihak mendesak agar RUU Larangan Minol disahkan.
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menilai RUU Larangan Minol sangat penting dan mendesak karena dampak buruk minol.
Bahkan di negara-negara Barat katanya telah diatur sangat ketat soal konsumsi dan pendistribusian minol atau minuman keras (miras).
“Undang-Undang Minuman Beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Jumat (13/11/2020).
RUU Larangan Minol jika nantinya disahkan, kata Mu’ti harus mengatur empat hal. Yaitu: kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan; batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi; tempat konsumsi yang legal; dan tata niaga/distribusi yang terbatas.
“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg DPR RI. RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU Larangan Minol diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yakni 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.*