Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Desember 2020 08:32 8:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2020 13:28
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan. Polisi melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka lainnya selain HRS. “Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca: Habib Rizieq FPI Akan Tempuh Jalur Hukum, #KeadilanUntukUmatIslam Membahana

Ia menyebutkan ke-6 tersangka tersebut yaitu Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI sebagai seksi acara.

Yusri mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan pada Selasa (08/12/2020). “Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” ujar Yusri dikutip Detikcom.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSpenembakan anggota FPIPolda Metro Jayapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid-19: Mulai 1 Januari 2021 Wisatawan Inggris Dilarang Masuk Uni Eropa
Tulisan selanjutnya Korsel Kebut Pendirian Rumah Sakit Kontainer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?