Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BPOM Minta Penggunaan Vaksin AstraZeneca Tetap Harus Disertai Kehati-hatian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Maret 2021 21:20 9:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Maret 2021 21:20
Bagikan
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca asal Korea Selatan.
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah boleh digunakan di Indonesia. Ia menyebut pihaknya telah mengkaji aspek keamanan vaksin tersebut.

BPOM dalam proses pengkajian melibatkan Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Berdasarkan hasil kajian itu, menyatakan manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan.

“Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat (19/03/2021).

Penny mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap harus disertai kehati-hatian. Terutama pada orang dengan trombositopenia atau trombosit rendah dan gangguan pembekuan darah.

Penny memastikan pemerintah terus memantau keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah digunakan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti isu KIPI pasca vaksinasi Covid-19.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Halal Semaksimal Mungkin

Penny menambahkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia merupakan produksi Korea Selatan dengan nomor bets CTMAV504, CTMAV514 dan CTMAV516. Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diduga menyebabkan pembekuan darah di sejumlah negara Eropa adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV2856.

“Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” jelasnya.

Penny menyebut penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Penularan yang semakin meningkat bisa menyebabkan kasus kematian Covid-19 tinggi. Guna menekan risiko fatalitas akibat Covid-19, masyarakat harus mendapatkan vaksinasi.

“Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Namun, MUI telah memberi fatwa bolehnya penggunaan vaksin tersebut mengingat saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPOMPenny K Lukitovaksin AstraZenecavaksin Covid-19
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Pemerintah Harus Prioritaskan Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Halal Semaksimal Mungkin
Tulisan selanjutnya Mobil Tesla Dilarang Masuk Kompleks Militer China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?