Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jaksa Tolak Pembelaan Munarman, Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Maret 2022 14:26 2:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Maret 2022 15:00
Bagikan
Munarman (tengah) ditangkap polisi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Bagikan

Hidayatullah.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pembelaan yang diajukan Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus terkait terorisme. Dengan putusan itu, jaksa tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun.

“Kami penuntut umum pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa,” kata jaksa saat membacakan replik di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Jaksa, dilansir oleh Detik, menyatakan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Jaksa menyampaikan agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan itu kepada Munarman.

 

“Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan, kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022,” kata jaksa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jaksa mengatakan pledoi Munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh dari keterangan saksi ahli ataupun alat bukti di persidangan. Jaksa juga menyebut Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial keterangan saksi yang kemudian dirangkai sesuai dengan keinginan.

 

“Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman,” ujarnya.

“Nota pembelaan Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli, yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian,” sambungnya.

Lebih lanjut, jaksa tidak memberikan tanggapan atas uraian pembelaan Munarman lainnya. Hal itu karena, menurut jaksa, semua sudah terjawab dan dijelaskan pada tuntutan 14 Maret yang lalu.

“Terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada Senin, tanggal 14 Maret 2022,” ungkapnya.

Munarman sebelumnya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus terorisme. Munarman meminta hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Munarman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).

Munarman meminta kepada hakim untuk membebaskannya segera setelah putusan dibacakan. Dia pun memohon majelis hakim memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabat di masyarakat.

“(Meminta) untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman, menurut jaksa, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaksa mengklaim Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kasus munarmanMunarmanMunarman dituntut 8 tahun penjarapledoiSidang Munarman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya transplantasi organ babi Hukum Transplantasi Organ Babi ke Tubuh Manusia
Tulisan selanjutnya MUI Menyapa Anak Jalanan dan Dhuafa, Ajak Berinternet Sehat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?