Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Hukum Transplantasi Organ Babi ke Tubuh Manusia

Thoriq
Terakhir diupdate: 26 September 2023 11:16 11:16 am
Thoriq
Dipublikasikan 24 Maret 2022 15:00
Bagikan
transplantasi organ babi
Bagikan

Baru-baru ini media ramai mewartakan kesuksesan transplantasi organ babi ke tubuh manusia. Sementara babi adalah hewan najis, maka tidak boleh memakainya kecuali jika benar-benar diperlukan. Bagaimana hukum transplantasi organ babi ke tubuh manusia?

Hidayatullah.com | SEORANG tenaga medis bertanya kepada Mufti Agung Mesir Dr. Nashr Farid Washil, mengenai hukum transplantasi organ babi ke tubuh manusia. Maka, Dr. Nashr Farid Washil selaku pemimpin Darul Ifta Al Al Mishriyah pada 14 Januari 1997 menerbitkan fatwa dengan nomor 14484. Berikut isi fatwa tersebut:

Pertanyaan:

Diabetes melitus timbul karena kekurangan insulin dari kelenjar di perut yang disebut pankreas. Seiring waktu, penyakit ini menyebabkan banyak komplikasi bagi pasien, termasuk gagal ginjal, gagal jantung, kelumpuhan, kebutaan, dan sirkulasi darah yang lemah ujung -ujung anggota badan, yang mengakibatkan gangren (matinya sebagian dari jaringan tubuh) yang memerlukan amputasi salah satu kedua kaki, dan sebagian besar komplikasi ini sulit dicegah dengan metode pengobatan saat ini. 

Sejumlah penderita diabetes berisiko meninggal jika tidak diobati dengan suntikan insulin. Dalam upaya mengobati penyakit ini, dokter hanya mampu menggunakan insulin yang diekstrak dari pankreas babi, karena sangat mirip dengan zat yang dibentuk oleh pankreas manusia, tidak seperti zat yang diekstraksi dari pankreas sapi. 

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Penggunaan zat ini selama beberapa tahun telah berkontribusi untuk meringankan penderitaan penderita diabetes, tetapi cara ini tidak memenuhi kebutuhan tubuh secara akurat. Dan sedang berlangsung penelitian untuk melakukan transplantasi pankreas dari pihak yang baru meninggal dan transplantasi pankreas dengan mentransfer sel-sel khusus dari pankreas yang memproduksi insulin.  Percobaan tersebut telah dilakukan pada hewan dan memberikan hasil yang memuaskan yang dipresentasikan pada konferensi ilmiah internasional, dan kami mengatakan bahwa kami saat ini dapat mulai menerapkan metode ini kepada sukarelawan penderita diabetes setelah menginformasikan kepada mereka rincian metode pengobatan baru ini. Dalam merode itu sel-sel yang mengkhususkan diri dalam mensekresi insulin akan diambil dari pankreas babi karena kesesuaiannya dengan spesifikasi khusus yang diperlukan. Mohon disampaikan mengenai legalitas praktik medis ini, yang dapat berkontribusi untuk meringankan penderitaan ribuan pasien di Mesir dan dunia dari sudut pandang agama Islam.

Jawaban: Pengobatan dengan Apa yang Diharamkan

Pengobatan dengan hal-hal yang diharamkan, termasuk bagian dari babi, para ahli fikih  berbeda pendapat tentang hal itu. Beberapa dari mereka melarangnya, dan beberapa mengizinkannya jika diperlukan, dengan dua syarat: 

Pertama: Pengobatan dengan hal-hal yang diharamkan harus dilakukan dengan sepengetahuan seorang dokter Muslim yang ahli dalam profesi medis, yang dikenal karena kejujuran, amanah, dan takwanya. 

Kedua: bahwa tidak ada obat selain yang haram sehingga perlu untuk menempuh pengobatan dengar hal-hal yang diharamkan, dan maksud dari pengobatan dengan yang diharamkan tidak bertujuan agar bisa mengkonsumsi hal-hal yang diharamkan, serta tidak melebihi batas kebutuhan, karena dasar kebolehan ini adalah kedaruratan, dan para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

[البقرة: 173] ﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

﴾ Artinya: “Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena keinginannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS: Al-Baqarah: 173).

Dan berdasarkan kaidah “kedaruratan diperkirakan menurut ukurannya,” dan kami berpendapat bahwa tidak larangan menurut syari`at untuk itu jika ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan mutlak untuk itu. Karena masalah dalam kondisi ini termasuk dalam firman Allah Ta`ala:

[ الأنعام: 119] ﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

﴾ Artinya: “Dan Dia telah menjelaskan kepadamu secara rinci apa yang diharamkan bagimu, kecuali jika kalian dalam keadaan terpaksa.” (QS: Al-An’am: 119).

Transplantasi Organ

Mengenai transplantasi organ tubuh, mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan untuk mentransplantasi organ dari orang yang telah meninggal atau hewan ke tubuh orang hidup, jika transplantasi ini membawa manfaat bagi orang tersebut, serta tidak ada alternatif lain, sedangkan dokter yang kompeten yang melakukan itu. Hal itu karena dokter adalah penguasa situasi dalam kasus-kasus seperti itu, dan mereka bertanggung jawab penuh di hadapan Allah Ta`la dan di hadapan orang-orang yang berhak meminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka, baik medis atau hukum atau lainnya.

Pendapat inilah yang kami pilih, tetapi kami katakan bahwa itu diperbolehkan berdasarkan kaidah fikih yang terkenal, yaitu: “Kerugian yang lebih parah dihilangkan dengan kerusakan yang lebih ringan,” dan kerusakan yang lebih parah di sini diwakili dalam kelangsungan hidup orang yang hidup yang menderita penyakit parah dan kematian secara meyakinkan (menurut medis), dan bahaya yang lebih ringan di sini adalah mengambil sesuatu dari bagian-bagian orang mati atau hewan hidup untuk mengobati manusia yang hidup.

Hukum tranplantasi organ babi ke tubuh manusia boleh jika…

Berdasarkan hal itu dan pada pokok pertanyaan, yaitu mengambil bagian tertentu dari kelenjar pankreas babi dan memindahkannya ke manusia yang hidup, kami katakan:

Pertama: Melakukan percobaan ini pada pasien jika hal itu menyebabkan kematian mereka, maka tidak diperbolehkan untuk melakukannya pada mereka. Karena kehidupan bukan milik mereka, namun ia milik Allah Ta’ala.

Kedua: Jika mungkin untuk mengambil sel-sel ini dari hewan murni – seperti sapi yang disebutkan dalam pertanyaan atau lainnya – maka itu lebih baik. Karena hewan najis seperti babi, maka tidak boleh memakainya kecuali jika benar-benar diperlukan dan tidak boleh jika ada hal halal yang dibolehkan.

Ketiga: Jika mengambilnya dari babi adalah kebutuhan yang mendesak, maka itu adalah suatu keharusan dan diperbolehkan untuk melakukannya. Karena mentransplantasikan organ dari hewan seperti babi ke dalam tubuh seorang Muslim dianggap sebagai suatu keharusan ketika tidak ada hal yang halal, maka prinsip dasarnya adalah bahwa hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi darurat, dan darurat itu ada ketentuannya, dengan mempertimbangkan kaidah “apa yang diperbolehkan untuk kedaruratan diperkirakan menurut ukurannya,” dan bahwa dokter Muslim yang dapat dipercaya memutuskan bahwa seperti yang telah dijelaskan.

Namun, muncul pertanyaan, “Bagaimana diperbolehkan memasukkan bagian yang najis ke dalam tubuh seorang Muslim?” Maka kami katakan,” Yang diharamkan syariat adalah membawa najis secara lahiriah (di luar tubuh), tetapi di dalam tubuh tidak ada hujjah untuk mencegahnya. Karena bagian dalam tubuh adalah tempat najis seperti darah, air seni dan kotoran. Dan seseorang yang berdoa, membaca Al-Qur’an, dan bertawaf di Baitullah sedangkan najis itu ada di perutnya maka ia tidak menjadi penghalang. Hukum najis tidak ada hubungannya dengan apa yang ada di dalam tubuh. Wallahu `alam bish shawab.*

Artikel hukum lain selain hukum transplantasi organ babi bisa dibaca DI SINI

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hukum transplantasi ginjal babiKonsultasi Hukum Islamtransplantasi ginjal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakaf di Era Industrialisasi 4.0 Wakaf dalam Era Industrialisasi 4.0
Tulisan selanjutnya Jaksa Tolak Pembelaan Munarman, Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan

Berita
6 Juli 2026 20:19
Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
UNESCO Mengakui Dondang Sayang hingga Silat sebagai Warisan Budaya Malaysia
Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?