Hidayatullah.com — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan yang dikeluarkan sebagai Keputusan Presiden ini setelah rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden seperti yang dilaporkan Antara pada Jumat (24/02/2022).
“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” lanjut Presiden Jokowi. Pelaksanaan keputusan ini akan secara langsung dipantau dan dievaluasi oleh presiden.
Kelangkaan stok dan kenaikan harga minyak goreng, menurut Antara, sudah terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah berusaha mengatasi situasi tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari. Dalam permendag itu ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, kasus dugaan pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdangangan tahun 2022. Satu diantaranya yakni pejabat eselon I Kemendag, sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta.
kasus dugaan pemberian izin Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.*