Hidayatullah.com — Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria buka suara terkait polemik penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang dinilai melanggar aturan karena tak menggunakan bahasa Indonesia. Ia mengatakan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI akan mengevaluasi penamaan stadion kebanggaan Jakarta tersebut.
Ariza dalam keterangan resminya menyebutkan, Pemprov DKI akan mempelajari lagi apakah memang benar penamaan stadion yang dibangun dengan APBN tak boleh menggunakan bahasa Inggris.
Jika memang penggunaan bahasa Inggris tak diperbolehkan, Pemprov akan mempertimbangkan untuk mengganti nama stadion bertaraf internasional yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.
“Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya,” ucapnya di Balai Kota, Senin (10/5/2022) malam, dilansir oleh Kompas.
Ariza menjelaskan, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia lantaran Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.
“Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama Jakarta International Stadium (JIS) agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Dia mengatakan, penamaan gedung wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang,” ujar Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Syarif mengusulkan agar nama stadion tersebut diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta.
“Enggak salah penggunaan nama JIS, cuma ada ketentuan undang-undang, itu harus dijalani,” imbuhnya.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 mengatur tentang penamaan tempat dan bangunan yang dibuat di wilayah hukum Indonesia. Dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen, atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”
Ayat 2 menjelaskan, salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama bahasa Indonesia adalah kompleks olahraga dan stadion olahraga.*