Hidayatullah.com—Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti kasus yang menimpa bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tersangka kasus maling uang rakyat, yang kabur ke Singapura dangan kasus yang menimpa dai sejuta follower, Ustad Abdul Somad (UAS). Menurut Said, ketika UAS ditolak Singapura, justru pejabat Indonesia dan para buzzer ramai mendukung.
“Saat Singapura mengusir ulama, penguasa dan akun2 NKRI kompak dukung Singapura. Saat menampung koruptor mereka semua diam,” ujar Muhammad Said Didu melalui akun @msaid_didu, Selasa (26/7/2022).
Bagi Said Didu diamnya banyak pihak dalam kasus para pencuri uang rakyat yang lari ke Singapura menunjukkan, dimana posisi keberpihakan mereka dengan para koruptor tersebut. “Makin jelas posisi siapa mereka,” tambah Said.
Said Didu juga mengatakan bahwa disaat yang bersamaan itu, para penguasa di Tanah Air justru dengan kompaknya dukung negara Singapura.
“Saat Singapura mengusir ulama, penguasa dan akun2 NKRI kompak dukung Singapura,” ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Selasa (26/7).
“Saat menampung koruptor mereka semua diam. Makin jelas posisi siapa mereka,” ungkap Said Didu.
Selain Said, sindiran serupa dating dari seorang penceramah Hilmi Firdausi. Dalam cuitan di akun media sosialnya, pria yang akrap dipanggail Oppa ini juga membandingkan kebijakan Singapura memperlakukan dai dan koruptor.
“Yg begini harusnya yg dilarang masuk Singapura…,” kata Hilmi Firdausi sebagaimana ditulis dalam akun twitter @Hilmi28, Selasa 26 Juli 2022.
Masyarakat Indonesia terkejut saat Ustaz Abdul Somad (UAS) bersama rekan dan keluarganyan akan berlibur pada tanggal 16 Mei 2022 ditolak masuk Singapura. Bahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kala itu mengatakan penolakan tersebut adalah hak Singapura.
Surya Darmadi alias Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. orang terkaya ke 28 di Indonesia, menurut Majalah Forbes ini ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019 dan belum ada kabar soal keberadaan hingga kini. Apeng merupakan pemilik PT Darmex Group (afiliasi Duta Palma Group), korporasi terbesar bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang memiliki pabrik, penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Seperti diketahui, Singapura sering menjadi tempat pelarian koruptor kakap. Di antara nama-nama yang pernah singgah ke sana adalah Hartawan Aluwi (buronan kasus Bank Century), Adelin Lis (kasus korupsi dan pembalakan liar), Sjamsul Nursalim (yang terlibat kasus korupsi BLBI), Harun Masiku (anggota PDI-P), Djoko Tjandra (terpidana kasus hak tagih/cessie Bank Bali.
Selain itu ada juga nama Nunun, yang terlibat dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Selama menyandang status tersangka, Nunun kabur ke sejumlah tempat, termasuk Singapura, hingga dimasukkan ke dalam DPO sejak Februari 2011.
Selain itu juga Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019), dan Samadikun Hartono (mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar).*