Hidayatullah.com–Mantan Ketua Mahkamah Agung, Yaakov Turkel, yang mengepalai komisi itu membela Zionis-Israel dan menganggap aksi tentara Israel sebagai tindakan membela diri.
Komisi penyelidik resmi Israel membebaskan pemerintah dan militer Israel dari kesalahan sehubungan dengan serangan terhadap armada kecil bantuan di Gaza. Tentara Israel menyerang armada kecil itu yang berusaha menerobos blokade laut Israel di Gaza, menewaskan sembilan relawan pro-Palestina dan memicu kemarahan internasional.
Mantan Ketua Mahkamah Agung Yaakov Turkel, yang mengepalai komisi itu, mengatakan tentara Israel melakukan serangan untuk membela diri.
Ia mengatakan para relawan armada kecil itu menggunakan pentungan dan pisau menyerang tentara Israel, yang menggunakan senjata karena nyawa mereka terancam. Ia mengatakan tentara-tentara itu “bertindak secara professional dalam menghadapi serangan dari semua arah dan tiba-tiba.”
Laporan setebal hampir 300 halaman itu menyimpulkan bahwa pemberlakuan blokade Gaza tidak melanggar hukum internasional.
Turkel mengatakan Israel punya hak yang sah untuk memberlakukan blokade laut di Gaza untuk mencegah penyelundupan senjata ke kelompok militan Palestina Hamas yang menguasai Gaza. Ia mengatakan dengan berupaya menerobos blokade itu para relawan armada kecil main hakim sendiri.
Temuan komisi Israel itu berbeda jauh dari laporan PBB September lalu yang menuduh Israel menggunakan kekerasan berlebihan dalam serangan terhadap aramada kecil itu dan melanggar hukum internasional.
Turki, yang secara tidak resmi mensponsori armada kecil itu, menyebut serangan Israel itu sebagai “tindakan teror.” Menanggapi temuan komisi penyelidik Israel itu, Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan serangan itu “mengejutkan dan mencemaskan.”
Laporan PBB
September tahun 2010, Sebuah laporan hasil investigasi yang dilakukan Dewan HAM Badan Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan bahwa serangan militer Israel terhadap kapal bantuan untuk penduduk jalur Gaza merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk kekerasan.
Laporan itu menyebutkan bahwa terdapat bukti-bukti yang jelas yang mendukung dilakukannya proses pengadilan, sebab aksi militer Israel yang dlakukan dapat disamakan sebagai aksi pembunuhan yang disengaja, perlakuan yang tak manusiawi dan penyiksaan, termasuk kejahatan sesuai Konvensi Jenewa.* [voan/rnw]