Hidayatullah.com—Pengadilan banding di Jalur Gaza hari Senin (17/9/2012) menyatakan empat orang warga Palestina bersalah atas pembunuhan aktivis pro-Palestina asal Italia Vittorio Arrigoni pada tahun 2011.
Pengadilan memvonis Mahmud Salfiti (23) dan Tamer Hasasna (25) dengan hukuman penjara seumur hidup ditambah 10 tahun untuk pembunuhan dan penculikan. Sementara Khadir Ajram (26) dihukum penjara untuk pembunuhan. Dan Amer Abu Ghula (25), seorang nelyan yang meninggalkan Gaza setelah pembunuhan, diadili secara in absentia dan divonis 12 bulan penjara karena menampung seorang pelarian, lansir Maan.
Pengacara mengatakan, keluarga Arrigoni sudah menulis surat ke pengadilan berisi penentangan vonis hukuman mati bagi para terdakwa.
Pasukan keamanan Hamas membunuh dua orang yang dicurigai terlibat dalam kasus itu, ketika bentrokan terjadi di kamp pengungsi Nuseirat tiga hari setelah Arrigoni ditemukan tewas. Tersangka orang ketiga menderita luka-luka dan orang keempat ditangkap Hamas dalam penggerebekan itu.
Arrigoni, anggota lawas International Solidarity Movement, diculik pada 14 April 2011.
Tidak lama setelah pria Italia itu menghilang, rekaman video yang dibuat oleh sebuah kelompok perjuangan bersenjata tidak dikenal di Gaza diunggap ke YouTube. Dalam video itu terlihat Arrigoni terluka dan berdarah. Penculik mengancam akan membunuhnya dalam waktu 30 jam, jika Hamas tidak membebaskan anggota kelompok mereka yang ditahan pemerintah Hamas di Gaza.
Pasukan keamanan Hamas kemudian menemukan mayat Arrigoni di sebuah rumah kosong, menjelang batas akahir yang ditetapkan penculik.*