Hidayatullah.com–Setelah melalui persidangan satu tahun, pengadilan militer penjajah Zionis-Israel hari Selasa telah memvonis hukuman 1,5 tahun untuk serdadunya, Olaior Azaria (Elor Azaria), yang didakwa membunuh remaja Palestina Abdul Fatah Syarif pada Maret tahun lalu.
Olaior Azaria (Elor Azaria) dianggap bersalah karena mengeksekusi mati remaja Palestina yang sudah terluka parah dan tidak berdaya. Korban yang bernama Abdel al-Fattah al-Sharif, 21, ditembak mati dari jarak dekat di Hebron.
Meski sudah menghadirkan bukti-bukti lapangan, video rekaman dan dokumen aksi pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan darah dingin, jaksa penuntut militer Israel hanya menutut terdakwa melakukan pembunuhan tidak sengaja.
Pengadilan juga militer memutus jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa militer Israel.
Jaksa militer Zionis menuntut hukuman antara 3-5 tahun atas serdadu Zionis yang membunuh Abdul Fatah Syarif. UU Zionis membatasi hukuman maksimal 18 tahun bagi terdakwa yang didakwa membunuh dengan tidak sengaja. Tuntutan ini jauh dari hukuman maksimal 20 tahun yang biasanya berlaku untuk kasus pembunuhan.
Putusan ini dikeluarkan setelah Ketua Majlis Hakim Pengadilan Militer Zionis, Kolonel Maria Heller, ragu-ragu bahwa serdadu pembunuh ini sampai pada aksi pembunuhan adalah seorang tentara yang berprestasi dan warga biasa, dia bertindak bertentangan dengan instruksi militer dan tradisi militer Zionis, karena itu dia harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatannya.
Salah satu dari tiga hakim yang berbeda pendapat, merekomendasikan hukuman 2,5 tahun hingga lima tahun penjara untuk Azaria.
”Azaria seharusnya menerima hukuman seumur hidup. Ini tidak akan bertindak sebagai pencegahan bagi pemicu kesenangan tentara lainnya,” kata Jamal Zahalka, anggota Parlemen Israel dari komunitas Arab kepada Al Jazeera, yang dilansir Rabu (22/2/2017).
”Ada ribuan tentara lain yang telah membunuh warga Palestina, tetapi tidak diadili. Pilot Israel menjatuhkan bom di sekolah-sekolah dan rumah sakit di Gaza (dalam perang 2014). Mengapa mereka tidak diadili juga?,” ujar Zahalka.
Baca: [Video] Sniper Israel Gembira Tembak Remaja tak Bersalah
Selain dihukum penjara 18 bulan, pangkat Azaria di militer juga diturunkan.
Bagi warga Palestina, pengadilan untuk Azaria dipandang sebagai lelucon. Keluarga Sharif mengatakan bahwa Azaria telah melakukan sebuah “eksekusi berdarah dingin”, bukan pembunuhan biasa.
”Vonis yang dia terima kurang dari seorang anak Palestina yang dihukum karena melemparkan batu,” bunyi pernyataan keluarga Sharif.
Vonis ringan terhadap Azaria juga dikecam kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Palestina.
Sebelum ini, sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh “Panel” Institute dan dirilis oleh surat kabar Ma’arev menunjukkan, 69% orang Israel mendukung pemberian pengampunan umum kepada serdadu kejam ini.
Jajak pendapat ini dilakukan setelah pengadilan militer pada hari Selasa (20/2/2017) mengeluarkan vonis atasnya.*