Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Kelompok Minoritas Arab-’Israel’ Berjuang Melawan UU Rasis ‘Israel’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2018 11:30 11:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Agustus 2018 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komite Komite Tinggi untuk Warga Arab ‘Israel’ dan ADALAH, pusat hukum hak-hak minoritas Arab di ‘Israel’, hari Selasa mengumumkan peluncuran perjuangan mereka dengan menuntut pembatalan Undang-Undang ‘rasis’ ‘Negara Bangsa Yahudi”.

Mereka mendesak Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Federica Mogherini dan Sekjen PBB Antonio Guterres ikut terlibat membatalkan undang-undang apartheid.

“Kami mengatakan hal ini bukan atas nama partai atau gerakan dalam populasi Arab, tetapi atas nama masyarakat Arab secara umum,” kata mantan MK Mohammad Barakeh, Kepala Komite  Tinggi untuk Warga Arab ‘Israel’.

Komite bermaksud untuk bertemu dengan perwakilan dari PBB karena mereka percaya bahwa Undang-Undang “Negara Bangsa Yahudi” mengancam kemungkinan solusi penyelesaian penjajahan di Palestina.

Baca: Sejarawan Menyebut “UU Negara Bangsa” ‘‘Israel’’ Rasis 

“Hukum meremehkan solusi masalah Palestina karena mengacu pada ‘Tanah ‘Israel’’ sebagai sebuah wilayah yang dimiliki oleh orang Yahudi, dengan membatalkan kemungkinan untuk solusi dua negara,” kata Barakeh dikutip palestinemonitor.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Hal ini diikuti oleh tindakan dari Adalah – pusat hukum hak-hak minoritas Arab di ‘Israel’— mengisi petisi ke Pengadilan Tinggi ‘Israel’ terhadap Undang-Undang Kebangsaan.

ADALAH sebagaimana dikutip  Maan News, mengatakan,  bahwa hukum “memiliki karakteristik apartheid yang berbeda” dan menyangkal “hak sipil dan nasional Palestina di tanah air mereka.”

Undang-Undang ‘rasis ‘Negara Bangsa Yahudi’, yang disahkan bulan lalu, segera mendapat kecaman secara  internasional. Pada akhir Juli, Uni Eropa menyatakan keprihatinan atas hukum yang disetujui oleh Knesset ini.

Juru bicara urusan luar negeri UE, Maja Kocijancic dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Federica Mogherini mengatakan, Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan ‘Israel’ atas Wilayah yang didudukinya (yang dijajah) pada tahun 1967 dan tidak menganggap mereka wilayah ‘Israel’.

Baca: Indonesia Kecam UU “Negara Bangsa Yahudi” 

Undang-undang ‘Negara Bangsa Yahudi’ yang disahkan Knesset pada Rabu (18/07/2018) menyatakan bahwa “‘Israel’ adalah tanah air bangsa Yahudi yang bersejarah sehingga mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya”.

Sebagai dampaknya, UU tersebut mencabut Bahasa Arab dari daftar bahasa resmi, mengakui Bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi dan mengklaim Yerusalem (Baitul Maqdis) yang “utuh dan bersatu” sebagai Ibu Kota ‘Israel’.

Menurut para kritikus, undang-undang apartheid itu meminggirkan minoritas Arab di negara itu, sementara para pendukung mengatakan UU ini memastikan karakter Yahudi negara untuk generasi yang akan datang.

Undang-undang membagi status Palestina menjadi dua aspek; kewarganegaraan individu yang tidak lengkap untuk orang Palestina di wilayah 1948 dan semua hak kolektif orang Palestina pada umumnya di tanah Palestina akan dihapus, terutama hak mereka untuk penentuan nasib sendiri, dan pembangunan pemukiman di seluruh Palestina.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arab-IsraelibraniisraelpalestinaUU Negara BangsaUU RasisUU Rasis Israelyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya National Geographic Membohongi Pembaca tentang Beruang Kutub Kelaparan
Tulisan selanjutnya Pengungsi Korban Gempa Membutuhkan Tim Medis dan Obat-obatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?