Hidayatullah.com—“Israel” melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Yerusalem Timur yang diduduki, Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia (AOHR) mengatakan pada hari Senin (10/05/2021), lansir Anadolu Agency.
Setidaknya 305 orang terluka pada hari Senin ketika polisi “Israel” menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem Timur dan menyerang warga Palestina yang berjaga untuk mencegah penggerebekan oleh ekstremis Yahudi.
Sementara itu Hamas mengatakan pihaknya telah menembakkan beberapa roket ke “Israel”, memicu sirene peringatan di Yerusalem dan dekat perbatasan Gaza.
Abu Obeida, juru bicara sayap militer Hamas, mengatakan serangan roket itu merupakan tanggapan atas apa yang dia sebut sebagai “kejahatan dan agresi” ‘Israel’ di Yerusalem. “Ini adalah pesan yang harus dipahami musuh dengan baik,” katanya.
“Israel” melakukan pelanggaran terhadap jamaah di Yerusalem “dengan mencegah mereka mengakses tempat ibadah, dan menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap mereka dengan cara yang mengancam hidup mereka dan kemungkinan besar menyebabkan kematian,” kata AOHR dalam sebuah pernyataan.
Kelompok hak asasi manusia juga mengutuk pemindahan paksa keluarga Palestina oleh otoritas Zionis “Israel” di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem.
“Pemindahan paksa oleh Israel adalah kejahatan perang dan bertentangan dengan kemanusiaan,” kata AOHR. “Ini sekali lagi membuktikan bahwa peradilan ‘Israel’ tidak lebih dari alat biadab untuk meloloskan kejahatan rasis Zionis terhadap warga sipil Palestina.”
Pengadilan Pusat “Israel” di Yerusalem Timur baru-baru ini menyetujui keputusan untuk mengusir tujuh keluarga Palestina dari rumah mereka demi pemukim ilegal “Israel”, yang memicu protes di seluruh Yerusalem sebagai bentuk solidaritas dengan penduduk Sheikh Jarrah.
Polisi “Israel” dengan keras menindak protes, melukai sejumlah warga Palestina.
AOHR mengecam “kegagalan internasional yang memalukan untuk membatasi kebiadaban pendudukan dan menerapkan aturan hukum [internasional]” terhadapnya, kemudian menyerukan Liga Arab untuk mengadakan pertemuan darurat untuk mengajukan “langkah-langkah efektif untuk menghentikan pendudukan dan melindungi situs suci.”
Ia juga meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) untuk mengadakan sesi luar biasa untuk menyelidiki kejahatan berat yang dilakukan oleh “Israel” di Yerusalem sambil meminta Dewan Keamanan PBB dan sekutu “Israel” “bertanggung jawab penuh atas memburuknya situasi di wilayah tersebut”.
Ekstremis Yahudi telah menyerukan untuk menyerbu Masjid Al-Aqsha untuk merayakan ulang tahun Perang Enam Hari pada tahun 1967, ketika Israel menduduki Yerusalem Timur, sebagai “Hari Yerusalem” menurut kalender Ibrani.
Masjid Al-Aqsha adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang Yahudi menyebut daerah itu “Temple Mount”, mengklaim itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsha berada, selama perang Arab-“Israel” 1967. Entitas Zionis mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.