Hidayatullah.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sampai saat ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Padahal janji Pemerintah, Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini terbit di akhir tahun 2019.
“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/Kepala BRIN, Selasa (24/11/2020) sebagaimana rilisnya, Rabu (25/11/2020).
Pada kesempatan itu, Mulyanto pun mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, yang dinilai menahan Kepres pembentukan BRIN. Padahal menurut info yang diterima Mulyanto, Perpres itu sudah disetujui Kementerian PAN & RB, sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Namun karena katanya sekarang tertahan di Kemenkumham sehingga Perpres tersebut belum dapat dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan. Mulyanto merasa aneh dengan kejadian ini dan menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya.
“Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh,” ujarnya menegaskan.
Ia mengatakan, sejak pelantikan kabinet hingga pekan ini, sudah lewat satu tahun Perpres BRIN itu tertahan. Kalau kelembagaannya tidak jelas, pejabatnya tidak ada, maka mana mungkin program-program Ristek/BRIN dapat dijalankan secara baik, cecar mantan Sesmen Kementerian Ristek di zaman SBY ini.
Diketahui, BRIN diamanatkan dalam UU No 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020, yang juga kembali tidak terpenuhi, ternyata kata Mulyanto menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul.
“Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Rencana APBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN pun sudah disetujui Komisi VII DPR RI (23/9/2020). Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas,” ujarnya.
Hal itu, kata politis PKS ini, mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.*