Hidayatullah.com | ISLAM mengajarkan semua mahluk adalah ciptaan Allah yang harus dihormati. Oleh karena itu, Islam mengajarkan rasa kasih sayang semua mahluk, termasuk hewan.
Allah menciptakan semua mahluknya untuk saling memberikan mafaat dan tiada yang sia-sia. Di antara mereka yang memberi manfaat dan tinggal bersama kita adalah binatang.
Allah menghadirkan hewan tidak lain sebagai keseimbangan ekologi dan ekosistem alam. Karena itu Islam memberikan rambu-rambu dan adab memperlakukan hewan:
- Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah ﷺ, “Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala.” (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah). Sabda Rasulullah ﷺ, “Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” (Muttafaq Alaih). Sabda Rasulullah ﷺ, “Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit.” (Diriwayatkan Ath Thabrani dan Al-Hakim).
- Menyayanginya dan berbelas kasih kepadanya, sebagaimana dalil-dalil berikut;
Ketika Rasulullah ﷺ melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957).
Rasulullah ﷺ melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya, “Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya.” (Diriwayatkan Muslim).
Nabi ﷺ beliau berkata,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR: Muslim)
- Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, Allah memerintahkan dengan cara yang baik. Rasulullah ﷺ bersabda;
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah Azza wa jalla mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Jika kamu hendak membunuh, maka bunuhlah sebaik-baiknya, jika hendak menyembelih maka bertindaklah yang baik dalam menyembelih, dan hendaklah seorang dari kalian mengasah mata pedangnya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”(Diriwayatkan oleh Muslim, no.1955)
- Nabi kita ﷺ juga melarang umatnya menyiksa hewan dengan cara apapun. Termasuk mengurung, melaparkannya, meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ. قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا، وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ.
“Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk Neraka. Dia (Ibn Umar) berkata: Beliau bersabda: Dan Allah Maha Mengetahui engkau tidak memberinya makan, engkau juga tidak memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau juga tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah.” (HR: Bukhari)
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
“Sungguh Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.” (HR: Muslim).
Rasulullah ﷺ berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نَزَلَ نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجِهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللهُ إلَيْهِ فَهَلَّا أَخَذْتَ نَمْلَةً وَاحِدَةً ؟ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?.” (HR:Al-Bukhari-Muslim).
…ورأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا ، فَقَالَ : مَنْ حَرَّقَ هذِهِ ؟ قُلْنَا : نَحْنُ قَالَ : إنَّهُ لا يَنْبَغِي أنْ يُعَذِّبَ بالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ . [رواه أَبُو داود بإسناد صحيح]
Artinya: “…ia melihat rumah semut yang kami telah membakarnya, lalu beliau bersabda: “siapa yang membakar ini?”, kami menjawab: “kami”, beliau bersabda: “sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb-Nya api.” (HR: Abu Dawud).
Hewan yang boleh dibunuh
Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah ﷺ
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah ﷺ bersabda,” “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam dan burung buas.” (HR: Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah ﷺ bersabda,” “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam.” (HR: Bukhari Muslim)
Boleh Mencap Telinga Hewan
Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah ﷺ mencap onta zakat dengan tangannya yang suci. Sedang pemberian cap kepada selain onta, kambing dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ bersabda ketika melihat keledai dicap.
Mengetahui hak Allah Ta’ala dengan cara mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut hewan yang perlu dizakati.
Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta’ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut:
Allah Ta’ala berfirman, Rasulullah ﷺ bersabda tentang kuda, “Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dari seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapatkan pahala karena kuda ialati orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang, atau padang rumput, maka orang tersebut mendapatkan kebaikan-kebaikan, jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, da kotoran-kotoranya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala Orang satunya mengingatnya karena ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut adalah pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong riya’, dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa baginya.” (HR: Bukhari).
Demikianlah etika Islam terhadap Muslim yang diajarkan Baginda Nabi ﷺ. Menghormati hak hewan adalah bagian mengamalkan perintah Syariat Islam yang notabene ada rahmat, kebaikan universal bagi seluruh mahluk, termasuk hewan.*