Hidayatullah.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/02/2022).
Menurut Dodi JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut. “Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,”tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah memperkosa 13 siswi di Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun, Majelis Hakim PN Bandung hanya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman penjara seumur hidup dan menolak hukuman mati bagi terdakwa. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku.*