IMAM IBNU ABI LAIILI, salah seorang ulama besar dari kalangan tabi’in menyampaikan,”Aku mengetahui 120 kaum Anshar dari para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam. Ketika salah satu dari mereka ditanya mengenai sebuah masalah, maka ia menyarankan kepada si penanya untuk menanyakan kepada yang lain, dan yang lain pun menyarankan untuk bertanya kepada pihak lain juga, demikian selanjutnya hingga kembali kepada orang yang pertama.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Laili mengatakan,” Tidak ada dari mereka menyampaikan hadits kecuali mengutamakan saudaranya. Dan ia tidak diminta fatwa tentang sesuatu kecuali mengutamakan saudaranya.” (Adab Al Fatwa wa Al Mustafti wa Al Mufti, hal. 14)
Generasi awal memandang bahwa berfatwa merupakan perkara yang memiliki tanggung jawab amat besar, hingga mereka tidak “rakus” dalam masalah ini. Sehingga mereka saling melimpahkan fatwa kepada pihak lain./Hidayatullah.com