Seorang laki-laki memberikan kepada sahabatnya sebuah kantong yang ada di dalamnya 1000 dinar. Laki-laki itu pun berkata kepada sahabatnya,”Jagalah ini sampai putraku besar dan menjadi dewasa. Lalu berikan kepadanya apa yang engkau sukai”.
Ketika si anak menjadi dewasa, laki-laki itu pun memberikan kantong itu setelah ia mengambil uang dinar yang ada di dalamnya. “Beginilah ayahmu mewashiyatkan kepadaku”. Kata si lelaki.
Si pemuda pun marah dengan perlakukan seperti itu lalu ia pun pergi kepada Imam Abu Hanifah dan mengabarkan kepadanya tentang washiyat itu.
Imam Abu Hanifah pun mendatangkan laki-laki itu dan berkata,”Wahai kisanak, apa yang engkau sukai uang dinar ataukah kantong?”
“Uang dinar”, jawab lelaki itu.
“Jika demikian, berikan kepadanya seribu dinar berdasarkan atas isi washiyat. Sesungguhnya ayahnya telah berkata kepadamu,’Berikan kepadanya apa yang engkau sukai, dan engkau menyukai dinar’”.
Akhirnya si pemuda mengambil 1000 dinar dan meninggalkan kantong untuk si lelaki. (Manaqib Imam Abi Hanifah lil Al Qurdi, 1/175)