BUNAN AL HAMMAL suatu saat berada di masjid, di saat yang sama sekelompok orang yang biasa melakukan tukar menukar uang datang dan menimbang sejumlah uang. Kemudian datanglah seorang faqir dari zawiyah masjid, dan berkata,”apakah ada seusatu untuk Allah Ta’ala?”
Orang-orang itu pun berkata,”semoga Allah memberikan jalan untukmu”, tanpa memberinya uang. Faqir itu pun pergi ke tempat shalatnya. Kemudian setelah orang-orang itu pergi, faqir itu pun kembali ke tempat di mana orang-orang tadi berada, dan mendapati ada kantong berisi 500 dinar. Faqir itu pun menangambil kantong itu dan menyimpannya di bawah tikar.
Kemudian orang-orang itu pun datang kembali ke masjid dan mencari uang mereka yang hilang, namun mereka tak menemukannya. Kemudian mereka pun bertanya kepada lelaki faqir itu, dan ia pun menjawab,”ambil ia di bawah tikar itu.”
Akhirnya mereka pun medapati kantong uang tersebut, dan mengeluarkan darinya 20 dinar, lalu berkata kepada lelaki faqir,”ambillah ia,” namun faqir itu enggan menerimanya.
“Engkau telah meminta kepada kami satu dirham namun engkau tidak memperolehnya, sekarang aku memberimu 20 dinar.” Kata salah satu lelaki pemilik uang itu.
“Ketika aku meminta kalian satu dirham, kalian menolak memberi karena kafaqiranku. Kini kalian memberi hal itu karena agamaku dan amanhku terhadap harta!” Dan lelaki faqir itu pun menolak pemberian itu. (Mursyid Az Zuwar, 1/564)