Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

“Hadits Shahih Madzhabku”, Bukan untuk yang Belajar dari Terjemahan

Thoriq
Terakhir diupdate: 9 Juni 2014 06:03 6:03 am
Thoriq
Dipublikasikan 9 Juni 2014 06:03
Bagikan
Bagikan

PARA ulama mu’tabar telah menjelaskan makna dan maksud pernyataan Imam As Syafi’i, “Hadits Shahih adalah madzhabku”, juga menetapkan kapasitas siapa yang mampu melaksanakan pesan tersebut, yakni para mujtahid madzhab.  Al Hafidz Ibnu Shalah telah menulis pembahasan ini dalam Adab Al Mufti wa Al Mustafi, demikian pula murid beliau Imam An Nawawi dalam muqadimah Al Majmu’, juga Imam Al Mujtahid Taqiyuddin As Subki menulis risalah khusus mengenai hal ini, Ma’na Qauli Al Imam Al Muththalibi, Idza Shaha Al Hadits fa Huwa Madzhabi. (baca, “Hadits Shahih Madzhabku”, Ditujukan kepada Mujtahid)

Jika di atas adalah para ulama Syafi’iyah, tidak ketinggalan para ulama madzhab lainnya juga menjelaskan apa maksud pernyataan itu ketika disampaikan oleh imam madzhab mereka. Dalam hal ini, para ulama madzhab Hanafi juga menjelaskan siapa yang memiliki kapasitas dalam mengoreksi pendapat Imam Abu Hanifah untuk dihadapkan dengan hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, yakni Imam Ahmad Ridha. Untuk masalah ini, ulama madzhab Hanafi yang berasal dari India ini menulis Fadhl Al Mauhibi fi Ma’na idza Shahah Al Hadits fa Huwa Madzhabi.

Dalam risalah tersebut ulama yang dijuluki sabagai mujadid abad 13 H ini memaparkan sejumlah tahapan kemampuan yang harus dikuasai bagi siapa yang hendak mengoreksi pendapat Imam untuk dihadapkan dengan hadits. Karena ini berkenaan dengan pengetahuan terhadap hadits shahih sekaligus madzhab, maka ada sejumlah syarat tersebut berkenaan dengan penguasaan terhadap ilmu keduanya.

Jika diringkas dari pandangan ulama yang memiliki lebih dari 50 karya dalam berbagai disiplin ilmu ini, ada dua syarat dalam melaksanakan pesan Imam Abu Hanifah tersebut. Pertama, telah sampai pada pengetahuan pelaku bahwa hadits tersebut belum sampai kepada imam. Kedua, pelakunya menguasai secara sempurna mengenai hukum rijal, matan hadits serta metode dalam berhujjah dan mengambil kesimpulan hukum dari metodologi madzhab. Dan untuk sampai pada syarat ke dua, ada 4 hal yang harus dikuasai:

1.  Penguasaan terhadap ilmu rijalul hadits secara terperinci dan mendetail.

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

2. Telah mentelaah dengan mendalam matan-matan hadits yang berada dalam kitab-kitab hadits secara sempurna dan menyeluruh. Dalam hal ini Imam Abu Hatim Ar Razi menyampaikan, ”Kita tidak akan sampai dalam pengetahuan terhadap hadits- hadits hingga kita menulis 60 variannya, dan setelah itu memungkinkan bagi pelakunya untuk menghukumi bahwa hadits itu syadz, munkar, ma’ruf, mahfudz, marfu’ mauquf, fard atau masyhur.

3. Mengetahui ilal khafiyah, yakni perkara-perkara yang mencacati hadits meski dhahir hadits terlihat selamat. Masuk kepada tingkatan ini para huffadz besar semisal Imam Al Bukhari.

4. Memiliki kemampuan dalam ijithad. Hanya dengan 3 kemampuan sebelumnya dalam ilmu hadits, belum mencukupi seseorang untuk sampai pada tingkatan ini. Sebab itulah Imam Sufyan bin Uyainah, yang merupakan guru dan Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad serta guru dari para guru Imam Al Bukhari dan Muslim menyampaikan, ”Hadits-hadits itu penyesat, kecuali bagi para fuqaha’”.

Selanjutnya Imam Ahmad Ridha menjelaskan bahwa seseorang yang mencapai tingkatan ke empat ini  ia menguasai bahasa Arab dengan cabang-cabangnya secara sempurna, menguasai dalil Al-Qur`an dan As Sunnah serta pendapat para sahabat dan fuqaha baik yang terdahulu maupun setelahnya, serta menguasa metodologi pengambilan hukum.

Ketika sampai pada tingakatan ke empat ini, barulah seseorang bisa mengoreksi pendapat Imam untuk dihadapkan dengan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Imam Ahmad Ridha merujuk hal ini kepada pernyataan Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari menyampaikan, ”Janganlah sekali-kali kalian tergesa-gesa mengingkari dan menyalahkan pendapat seorang mujtahid kecuali setelah kalian menguasa seluruh dalil-dalil syar’i, menguasai seluruh cabang bahasa Arab yang mana syariat terkandung di dalamnya serta pengetahuan kalian terhadap makna-maknanya…”

Dan menurut Imam Ahmad Ridha ulama yang mereka yang telah mencapai derajat ini, tidak lain adalah mujtahid madzhab semisal Imam Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah, dimana Yahya bin Ma’in berkata mengenai beliau, ”Shahib al-Hadits, shahib as sunnah”.

Bukan untuk Mereka yang Hanya Belajar Hadits Melalui Terjemah

Selanjutnya, Imam Ahmad Ridha yang kumpulan fatwanya Al Athya An Nabawiyah fi Al Fatwa Ar Ridhawiyah mencapai 10 jilid ini setelah menjelaskan syarat-syarat di atas, beliau menegaskan bahwa apa yang dimaksud para ulama madzhab Hanafi ketika mereka menegaskan perlunya mengikuti hadits dan meninggalkan pendapat Imam jika bertentangan dengannya, hal itu berlaku bagi yang memiliki keahlian, ”Bukan orang-orang primitif yang tidak memiliki keahlian yang membaca terjemahan berbahasa Urdu dari Al Bukhari, At Tirmidzi, Al Misykat lantas mereka menilai bahwa mereka muhadditsun. Atau sejumlah orang yang mengklaim bahwa madzhab para imam menyelisihi hadits, dalam rangka mencegah manusia untuk taklid kepada para imam namun mewajibkan mereka untuk percaya kepada sejumlah menusia di abad ini.”

Kesimpulannya, para ulama baik Syafi’i maupun Hanafi sepakat bahwa maksud dari pernyataan dari Imam As Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, ”Jika hadits telah shahih maka ia  adalah madzhabku”, ditujukan kepada para ulama mujtahid madzhab.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hadits
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini 6 Cara Alami Mengatasi Flu
Tulisan selanjutnya Ulama, Politik dan Nahi Munkar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?