وَمِنْهُم مَّنْ عَاهَدَ اللّهَ لَئِنْ آتَانَا مِن فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah:”Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh.” (QS. At Taubah [9]:75)
Dalam tafsirnya, Ibn Katsir mengatakan, banyak mufasirin di antaranya Ibn Abbas dan Hasan Basri menceritakan bahwa sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Tsa’labah bin Hatib al-Anshari. Dalam suatu riwayat hadits mengatakan, sesungguhnya Tsa’labah memohon kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam agar didoakan kepada Allah supaya dia kaya.
Tsa’labah berjanji bahwa dia akan memberikan hak, yaitu zakat kepada setiap orang yang berhak. Kemudia Rasulullah mendoakannya. Rasulullah menyuruhnya agar ia memelihara domba. Kemudian domba itu berkembang biak hingga menyesaki Madinah. Pada akhirnya domba-domba itu membuatnya lalai untuk mendirikan shalat. Ketika turun ayat tentang kewajiban berzakat, Tsa’labah berupaya agar ia tak perlu mengeluarkannya. Ia berkata, “Zakat itu hanyalah sebagian jizyah.” Ia ditagih beberapa kali, namun ia tak pernah menepati janjinya.
Setelah turun ayat itu, kemudian Tsa’labah bergegas untuk membayar zakat dan menemui Rasulullah. Namun beliau tidak mau menerimanya. Rasulullah wafat tanpa menerima zakatnya. Demikian pula ketiga khalifah sepeninggalnya juga menolak zakat Tsa’labah.
Baca: Janji Kita Adalah Hutang
Sungguh malang nasib Tsa’labah, zakatnya tidak diterima karena kekufurannya. Alih-alih bersyukur pada Allah, ternyata nikmat dan kekayaan yang diberikan Allah selama hidupnya justru membuatnya berpaling dan enggan melaksanakan kewajibannya sebagai muslim. Apalah arti harta, jika zakat tidak diterima. Kekayaannya pun telah membuat Tsa’labah mengingkari janjinya pada Allah dan Rasul-Nya. Di tengah kemewahan hidupnya, Tas’labah lupa bahwa Allah lah yang memberikan kecukupan untuknya dan keluarganya, parahnya lagi Tsa’labah lupa bahwa ia harus menunaikan janjinya saat Allah mengabulkan doanya.
Hikmah yang dapat dipetik dari ayat dan asbabun nuzul tersebut di antaranya adalah tidak pernah lupa bersyukur pada Allah dan apabila berjanji maka jangan mengingkarinya. Di antara kita tentu tidak ingin bernasib seperti Tsa’labah bukan?
Dalam firman-Nya, Allah menekankan betapa pentingnya menepati janji dan tidak menyepelekan sebuah janji. Karena Allah akan memberikan balasan bagi orang yang menepati janji, dan hukuman bagi hamba-Nya yang mengingkari janji. Membuat janji adalah suatu hal yang mudah dilakukan, akan tetapi yang sulit adalah memenuhi janji itu sendiri.
Seseorang bisa menilai suatu kepribadian atau akhlak orang lain dengan sebuah janji. Janji akan menjadikan seorang muslim berkhianat atau dapat dipercaya. Apabila kita menepati janji kita dengan seorang teman, maka teman akan menilai bahwa kita memiliki akhlak baik dan dapat dipercaya. Begitupun sebaliknya, apabila kita lalai dalam menunaikan sebuah janji, maka teman itupun tidak akan percaya pada kita. Menepati janji merupakan amal sholeh dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Untuk itu sebelum berjanji, maka kita harus berhati-hati apakah kita sanggup menepatinya atau tidak. Apabila janji dilanggar dengan sengaja, maka itu merupakan dosa.
Sebelum setiap manusia lahir ke dunia, Allah telah mengambil kesaksian dari setiap jiwa atau ruh manusia.
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَلَسْتَ بِرَبِّكُمْ قَالُواْ بَلَى شَهِدْنَا أَن تَقُولُواْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari Sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):”Bukankah Aku ini Rabbmu”. Mereka menjawab:”Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS: Al-A’raf: 171)
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS: An-Nahl: 91)
Kata al’ahdu artinya sesuatu yang harus dijaga atau dirawat seperti sumpah atau wasiat. Kata ‘ahdullah adalah perintah-perintah serta larangan-Nya.
Mengenai ayat ini, Al-Qurthubi berpendapat bahwa lafazh ini bersifat umum, (yang mencakup semua hal yang diucapkan lidah) dan semua aktivitas manusia (baik dalam transaksi maupun relasi), serta berkas-berkas dalam urusan kesepakatan piutang. Allah mengkhususkan perintah untuk menepati janji dengan shighat mudzakkar, padahal perintah ini mencakup semua perintah, termasuk pada ayat-ayat sebelumnya, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qurthubi karena menepati janji merupakan hak-hak terkuat yang harus dipenuhi manusia.
Shafwat Jaudah Ahmad mengatakan bahwa menepati janji merupakan bentuk toleransi yang sangat dianjurkan dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pandangan Islam tentang pentingnya mewujudkan rasa saling percaya dalam berinteraksi antar individu, masyarakat, dan manusia secara umum. Tanpa adanya aspek ini, niscaya kehidupan menjadi hampa, karena tidak ada kepercayaan akan janji.
Menurut mufassir Rasyid Ridha, yang dimaksud perjanjian dalam ayat ini mencakup semua perjanjian, baik janji manusia dengan Tuhannya maupun janji manusia dengan sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupannya.
Semua bentuk perjanjian tersebut harus dihormati dan dijunjung tinggi. Rasyid Ridha mengatakan bahwa agama Islam menganut prinsip tepat janji atau setia menepati janji. Karena memenuhi janji merupakan akhlak karimah yang membuktikan ketaqwaan seorang muslim.*/ Arsyis Musyahadah, pegiat komunitas PENA Depok