Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Janji Kita Adalah Hutang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juni 2015 15:53 3:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juni 2015 15:53
Bagikan
Bagikan

JANJI bagaikan hutang. Begitu sebagian besar orang mengatakannya. Dan memang benar adanya, karena janji adalah akad, sebagaimana artinya berupa ikatan yang selalu bersifat mengikat antara kedua belah pihak, baik yang mengucap janji maupun yang menerima janji.

Hukum berjanji adalah mubah, sementara hukum menepati janji adalah wajib, sehingga melanggar janji berarti suatu keharaman. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)

Ibnu ‘Abbas, mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian.”

Ibnu Jarir pun menceritakan adanya ijma’ tentang hal itu. Ia mengatakan, ”Perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya.”

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, “Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an secara keseluruhan, maka kalian jangan mengkhianati dan melanggarnya.”

Selanjutnya menurut Ibnu ‘Abbas tentang menepati janji berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 1 adalah sebagai berikut, “Hal itu menunjukkan keharusan berpegang dan menepati janji, dan hal itu menuntut dihilangkannya hak pilih dalam jual beli.”

Dari sini, melanggar janji adalah haram. Sebagaimana Allah berfirman:

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS: An-Nahl: 91)

Contoh janji yang ada dalam kehidupan sehari-hari adalah:

1. Besok kita ketemu di depan gerbang kampus pukul 10.00 WIB ya?
2. “Adek besok kalau gak nakal saya belikan coklat”
3. Akad dalam pernikahan dan jual beli
4. Akad dalam sebuah acara: rapat, agenda dakwah, dan belajar bersama (misal ditentukan pukul 09.00 berarti harus datang sesuai dengan kesepakatan. Kecuali memang ada udzur syar’i)
5. Akad dalam sebuah instansi tempat bekerja (misal harus berpakaian rapi, tidak boleh telat, dan tidak diperbolehkan ijin kecuali dalam kondisi mendesak)
6. Akad dalam syahadat dll.

Janji boleh tidak ditepati jika dalam kondisi berikut ini:

Pertama, janji tersebut termasuk janji yang tidak diperbolehkan syariat Islam, misal janji untuk membolos, janji untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian sekolah, transaksi-transaksi haram, dll. Hal ini berdasarkan kaidah syara’ : “Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram.”

Kedua, terdapat hal yang lebih baik dibandingkan dengan sumpah atau janji yang dibuatnya. Dalam hal ini berarti janji yan dibuatnya berupa janji untuk melakukan suatu hal yang sifatnya mubah atau sunnah, kemudian dalam satu waktu ada kewajiban yang harus ditunaikan. Membatalkan janji yang seperti ini diperbolehkan oleh syara’.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya insyaallah, aku tidak akan bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kaffaratnya – dalam sebuah riwayat disebutkan – dan aku membayar kaffarat atas sumpahku itu”

Ketiga, sakit, pingsan, dan dalam kondisi yang tubuh tidak mampu untuk menunaikan janji.

Keempat, mendadak hilang akal.

Kelima, cuaca ekstrim, hujan lebat, hujan badai, panas menyengat hingga membuat sakit kepala, hujan salju.

Keenam, ada kerabat yang meninggal, menjaga saudara/orang tua/istri yang sakit mendadak, dan hal semisal.

Jika tidak dalam kondisi di atas, maka membatalkan kesepakatan ataupun janji adalah hal tidak diperbolehkan. Karena membatalakan ataupun melanggarnya bisa melukai hati orang lain hingga bisa mendzalimi orang lain.

وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“… dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim.” (QS. Ali Imran: 57).

Dari penjelasan di atas, maka tidak diperkenan bagi kita untuk seenaknya melanggar janji yang sudah kita ucapkan. Meremehkannya sama halnya meremehkan hukum syara’, bahkan sama halnya meremehkan kewajiban itu sendiri. Allah pun menyebut orang-orang yang tidak menjaga amanah dan tidak menepati janji memiliki tanda-tanda orang munafik.

“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga keadaan. Jika ia berkata ia berdusta, jika ia berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Oleh karena itu, hati-hati dengan janji yang terucap, sumpah yang terlafadz, dan akad muamalah lainnya yang sudah ditetapkan. Karena bisa jadi dari sumpah-sumpah yang kita ucapkan dan tidak kita tunaikan tersebut kita tuai dosa besar. Wallahu ‘alam bi ash shawwab.*/Meyra Kris Hartanti, SKM, ibu rumah tangga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hutangsumpahucapan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres: Perbedaan Sunni dan Syiah ada di Indonesia tapi Tak Menjelma Pembunuhan
Tulisan selanjutnya Wapres JK: Ramadhan Bulan Silaturahim, Tingkatkan Amal Ibadah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?