Oleh: Fahmi Salim
Hidayatullah.com |MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) seperti kue bika, dibakar antara dua bara api yang panas. Ungkapan Buya Hamka yang disampaikan di depan Presiden Soeharto menggambarkan posisi MUI kala itu, di bawah ada aspirasi umat, sedangkan di atas, ada harapan pemerintah yang juga bisa diartikan sebagai tekanan penguasa.
Dalam sejarahnnya, hubungan MUI dan pemerintah tak selamanya harmonis. Karena, MUI sebagai ‘Khodimul Ummah’, pelayan umat wajib menyampaikan aspirasi umat meskipun tak disukai oleh penguasa.
Namun, tak sekedar sebagai pelayan umat, menurut KH. Dr. Muhyiddin Junaidi, MUI juga berperan sebagai ‘Shodiqul Hukumah’, atau mitra pemerintah. “Kami harus bisa berdiskusi dengan pemerintah dalam level yang sama,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI ini. Artinya, sebagai sahabat sejati, MUI harus siap membantu pemerintah dalam situasi apa pun. Tapi, MUI harus bersikap netral dan istiqomah dalam menegakan keadilan dan kebenaran.
Kiai Muhyiddin berusaha menepis anggapan sebagian kalangan bahwa MUI tak bisa independen, karena dikooptasi oleh kepentingan pemerintah. Bahkan, MUI dahulu lebih dikenal sebagai tukang stempel penguasa. Benarkah MUI mampu bersikap independen dan kritis terhadap pemerintah? Simak dialog lengkapnya dalam program Ngaji Syar’ie (NGESHARE), “Ngaji Dulu, Alim Kemudian”, di link berikut ini:
Dalam Munas pertama MUI, beberapa ulama dari berbagai Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Ar-Rabithatul Alawiyah, dan Al-Jam’iyatul Washliyah sepakat untuk menandatangani piagam berdirinya MUI pada tanggal 26 Juli 1975. Munas yang dihadiri oleh para tokoh ulama ini juga berhasil membentuk kepengurusan, dengan dewan pimpinan terpilih sebagai Ketua Umum adalah Prof. Dr. Buya Hamka, dibantu beberapa ketua, yaitu KH. Abdullah Syafiie, KH. Syukri Ghozali, KH. Habib Muhammad Al-Habsyi, KH. Hasan Basri, dan H. Soedirman.
Meskipun persoalan agama diserahkan kepada MUI, pemerintah tak selalu mengikuti fatwanya. Sebagai contoh, MUI ketika dipimpin Buya Hamka sempat mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam untuk merayakan Natal bersama.
Kala itu, Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara, meminta fatwa tersebut dicabut. Tapi dengan tegas Hamka menolak permintaan pemerintah dan memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.
Buya Hamka saat itu memberi nasehat, seperti dimuat dalam Panji Masyarakat (1/8/1975), “Kalau ada di antara kita yang bertanya apa sanksinya kalau nasehat dan fatwa tidak digubris oleh penguasa, tidaklah ada undang-undang manusia yang akan menuntut pemerintah. Sebab pemerintah itu sendiri adalah pemegang undang-undang. Tetapi jika fatwa itu benar dan jujur, masih juga ditolak, maka pemegang-pemegang kuasa itu akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Kadang-kadang mereka terima kontan di dunia ini juga. Bertambah mereka tidak percaya akan kekuasaan Tuhan, bertambah mereka tenggelam ke dalam la’nat ilahi.”
Yang terjadi pada masa lalu, rupanya juga terjadi pada masa kini. Beberapa usulan dan nasehat MUI baik untuk presiden maupun DPR sering tak digubris. Misalnya, MUI melantorkan kritikan terhadap DPR yang ngotot membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang kemudian berubah menjadi RUU BPIP. Bahkan, MUI juga ikut bersuara kritis tentang UU Cipta Kerja yang memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat, hingga aksi unjuk rasa merebak dimana-mana. Untuk meredakan aksi protes, Presiden Jokowi mengutus beberapa pejabat untuk menemui berbagai pimpinan ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Bahkan, Presiden juga mengundang MUI untuk bertemu di Istana Kepresidenan Bogor, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Rombongan dari MUI yang dipimpin Kiai Muhyiddin meminta Presiden untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan mengeluarkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) karena dianggapnya selain cacat formil, juga tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Namun, Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu.
“Alasannya, karena UU Citpa Kerja adalah inisiatif Pemerintah. Yang bisa diupayakan semaksimal mungkin adalah pembuatan PP untuk menampung aspirasi publik,” jelas Kiai Muhyiddin, mengutip penjelasan presiden. Atau, pilihan lain melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akhirnya, MUI meminta draft asli UU Cipta Kerja untuk dipelajari. Menurut Kiai Muhyiddin, beberapa hal penting yang berkaitan dengan MUI adalah soal sertifikasi halal. Meskipun, fatwa halal tetap diserahkan kepada MUI, batas waktu untuk penetapkan fatwa adalah tiga hari, seperti disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3), yang berbunyi: “Sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.”
Menurut Kiai Muhyiddin, jika selama tiga hari, fatwa halal tidak dikeluarkan MUI, maka perusahaan (UMKM) bisa melakukan ‘self-declare’, artinya, menyatakan sendiri kehalalan produknya. “Inilah yang kami tolak, karena bisa merugikan konsumen muslim,” tegasnya. Selain itu, yang membahayakan, menurut Kiai Muhyiddin, tidak ada perpanjangan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya ditetapkan setiap 4 tahun sekali.
Padahal, tidak ada jaminan setelah selesai sertifikasi halal, perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap kehalalan sebuah produk.
MUI terdiri dari para ulama sebagai pewaris nabi, yang harus kita jaga dan bela karena membawa misi kenabiannya untuk menjaga syariat. MUI juga memiliki peran untuk menyambung aspirasi umat, salah satunya dalam menjamin kehalalan. Meskipun tidak sejalan dengan pemerintah, menurut Kiai Muhyiddin, MUI tetap harus tegas menyuarakan kebenaran. Misalnya, MUI menyerukan untuk boikot terhadap produk Prancis, karena pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang menyakiti umat Islam, dengan membela pembuat karikatur nabi dan menyatakan agama Islam tengah dalam keadaan krisis.
MUI juga sempat memberi usulan bagaimana seharusnya Presiden Jokowi bersikap dalam kasus ini, namun menurut Kiai Muhyiddin, pemerintah sudah memiliki draft sendiri. Presiden Jokowi rupanya hanya menyatakan kecamannya terhadap Presiden Macron, tapi tidak mengutuk (condemn) dengan pernyataannya, apalagi menyerukan boikot sebagaimana sikap tegas MUI. “Masih lebih baik daripada tidak sama sekali,” ungkapnya.
Kontroversi pernyataan Macron ini menunjukan Islamophobia masih berkembang di negara-negara barat, termasuk di Perancis. Mereka cukup khawatir dengan perkembangan Islam, karena pemeluk agama Islam mulai bertambah banyak, ditambah lagi kedatangan para imigran dari Timur Tengah. Sementara, agama lain mulai kehilagan peminatnya, misalnya terbukti banyak gereja yang tutup, kemudian dibeli oleh umat Islam untuk dijadikan masjid. Karena, sebagian besar masyarakat Perancis adalah sekuler, bahkan banyak yang agnostic bahkan mengaku atheis.
Perilaku seks bebas dan LGBT makin berkembang, sehingga masyarakat barat tidak tertarik berkeluarga dan memiliki keturunan. Karena itulah, menurut Kiai Muhyiddin, populasi jumlah umat Islam terus meningkat, bahkan suatu saat akan mendominasi penduduk dunia, termasuk di Eropa. Salah satunya, akibat masyarakat barat yang atheis banyak yang memeluk agama Islam, karena didorong kebutuhan spiritual sebagai fitrah manusia.
KH Muhyiddin Junaidi sangat memahami perkembangan Islam di dunia. Sebelum menjabat Wakil Ketua Umum MUI, menggantikan Prof. Dr. KH. Yunahar Ilyas yang wafat pada Januari 2020 lalu, beliau membidangi hubungan luar negeri dan kerja sama Internasional, baik di MUI maupun di PP Muhammadiyah. Saat ini, beliau termasuk salah satu kandidat terkuat yang dicalonkan untuk menduduki jabatan Ketua Umum MUI, setelah sebelumnya dipegang KH. Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Majelis Ulama merupakan wadah yang menghimpun para tokoh ulama dari berbagai ormas Islam. Pada masa Orde Baru, MUI sering dianggap sebagai alat legitimasi kekuasaan. Mundurnya Buya Hamka sebagai Ketua Umum MUI pada 1981, sebagai wujud protes terhadap kurang independennya MUI di depan pemerintah. Meski demikian, Presiden Soeharto sebenarnya sangat berhati-hati dengan MUI karena menjadi representasi umat Islam. Kekuatan umat tak bisa dianggap enteng, seperti ditulis James Rush dalam Adicerita Hamka, Soeharto akhirnya mencari teman di kalangan umat (Islam) dan mengarahkan para pemimpinnya untuk kepentingan Orde Baru. Maka muncul gagasan untuk menyatukan ulama dalam sebuah wadah. Ide ini sudah ada sejak 1973.
Meski demikian, MUI tetap dimanfaatkan oleh para ulama untuk mewarnai pemerintah Orde Baru, bahkan pada masa kepemimpinan KH. Hasan Basri, mulai dirintis pembentukan ICMI, Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia, LPPOM, festival Istiqlal, dan banyak lainnya. KH. Hasan Basri selain pengagum Buya Hamka, juga dianggap sebagai penerus Buya Hamka yang memulai kiprah dakwahnya di Muhammadiyah, kemudian menjadi imam besar Masjid Agung Al-Azhar dan melanjutkan pengabdiannya sebagai Ketua Umum MUI (1983-1998).
Setelah era reformasi, MUI tampil sebagai wajah (etalase) dan wijhah (orientasi) perjuangan umat Islam, sebagaimana dahulu yang dicita-citakan Buya Hamka. MUI menjadi lembaga kontrol terhadap berbagai praktek keislaman yang menyimpang dari Islam dengan pemahaman ahlussunah wal jamaah. MUI menjadi rujukan utama fatwa keagamaan, misalnya yang sempat menghebohkan tentang fatwa haram Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Agama di Munas MUI tahun 2005 bersama terbitnya 5 fatwa lain yang merespon dinamika ummat, juga fatwa kasus penistaan agama, yang dilakukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada tahun 2016.
Tidak hanya jago menerbitkan fatwa keagamaan, MUI juga berpengalaman dalam aksi lapangan menggalang aksi 1 juta massa dalam unjuk rasa menuntut Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Anti Pornografi dan membubarkan Ahmadiyah pada tahun 2008, sebagai buntut fatwa MUI yang mengharamkan pornografi dan pornoaksi dan fatwa MUI yang menyesatkan aliran Ahmadiyah. Wajar saja jika MUI percaya diri dalam pernyataan sikapnya menolak RUU HIP akan melakukan ‘Masiroh Kubro’ alias long march, menggalang unjuk rasa besar seperti tahun 2008 silam.
Selain itu, MUI juga menjadi rujukan soal halal-haramnya sebuah produk. Karena, sejak 6 Januari 1989, MUI memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), yang melakukan uji kehalalan, sekaligus menerbitkan serfifikasi halal. Namun, posisi LPPOM MUI kini digantikan oleh Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag, sebagai tindak lanjut UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Bahkan, beberapa lembaga lain seperti ormas Islam dan universitas akan diberi kewenangan untuk mengadakan sertifikasi kehalalan, meskipun fatwa halal tetap harus dikeluarkan oleh MUI.
Apakah kebijakan ini makin memperlemah peran MUI atau sebaliknya memperkuat? Munas MUI yang rencananya akan digelar akhir November 2020 ini, tentu bisa menjadi jawabannya. Selain memilih kepengurusan terbaru, juga merumuskan agenda-agenda penting umat lainnya. Setelah Wakil Presiden RI dijabat oleh KH. Ma’ruf Amin, yang masih memegang posisi Ketua Umum MUI, tentu MUI dan pemerintah seharusnya menjadi sahabat sejati dan mitra yang strategis dalam memperjuangan aspirasi umat dan membangun bangsa ini. Wallohu ‘alam.*/ Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dan Komisi Dakwah MUI