Oleh: H.T. Romly Qomaruddien
“PERISTIWA hijrah dari Makkah ke Madinah merupakan revolusi terbesar sepanjang sejarah,” demikian ungkapan Philip K. Hiti. Thomas W. Arnold juga menuturkan: “Tidaklah suatu negeri yang Bangsa Arab (Islam) menapakkan kakinya, melainkan akan terbangun suasana toleransi yang baik.”
Pengakuan jujur dua orang ilmuwan Barat, yang nuraninya tidak bisa menutupi kekagumannya terhadap hakikat ajaran Islam, sebagai penyampai pesan yang membawa ajaran rahmatan lil ‘aalamin.
Setibanya di Kota Yatsrib (kini Madinah). Dalam bahasa latin: lathrifa, artinya lembah subur, sebagai bumi hijrah mereka, bukanlah hal yang sulit untuk menyesuaikan diri. Pertautan satu sama lain yang berbeda suku, adat istiadat, warna kulit dan bahkan agama waktu itu tidak menghalangi mereka untuk saling menebar kasih sayang.
Kehadiran para muhajirin Makkah, sungguh mencerminkan peribadi-peribadi tauladan kaum pendatang yang mengesankan. Sementara pribuminya, yakni kaum Anshar Yatsrib tampil menjadi peribadi-peribadi simpatik yang prophetik (yaitu menjunjung nilai-nilai luhur kenabian).
Maka sangatlah wajar, dalam waktu yang relatif singkat (yaitu sepuluh tahun lamanya), Yatsrib pun berubah menjadi kota mercusuar peradaban yang gemilang (madinatul munawwarah), kota asri (daarut thayyibah), kota aman-nyaman (daarul amn) dan sebutan-sebutan mulia lainnya.
Syeikh Shafiyurrahman al-Mubarakfury (ulama India peraih penghargaan dari ulama dunia yang diwakili Syeikh Ali al-Harakan tentang penulisan sejarah Nabi) dalam kitabnya Ar-Rahiqul Makhtuum memaparkan, ada tiga tatanan kemasyarakatan yang dibangun oleh Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam dalam mengantarkan kemajuan bumi hijrah, yaitu:
Pertama, ketahanan spiritual; yang dipraktekkan langsung dengan membangun rumah Allah ‘azza wa jalla, yaitu Masjid Nabawi sebagai markaz pembinaan, pengkhidmatan dan perjuangan ummat.
Baca: Pribumi dalam Sirah Nabi
Kedua, ketahanan politik (siyasah); dengan melahirkan “Piagam Madinah” (mitsaq madinah) yang meliputi perjanjian damai dan berbagai fasal kesepakan dengan pihak lain dari suku-suku yang berbeda (di antaranya Bani ‘Auf, Bani Najjar, Bani Sa’idah, Bani Harus dan Bani Aus) untuk melindungi Madinah dari berbagai ancaman luar.
Ketiga, ketahanan sosial; yang dibuktikan dengan dijalankannya program ta’aakhi, yaitu “saling dipersaudarakannya” para shahabat ridhwaanullaah ‘alaihim satu sama lain tanpa memandang kelas dan kedudukannya. Abu Bakar dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zuhair, Hamzah bin ‘Abdul Muthalib dipersaudarakan dengan Mu’adz bin Jabal dan Umar bin Khattab dipersaudarakan dengan Itban bin Malik, dan lain-lainnya.
Sungguh suasana yang menyejukkan, cerminan masyarakat generasi terbaik (khairu ummah) yang banyak diidam-idamkan benar-benar menjadi kenyataan di mana asas kemasyarakan tertunaikan dengan baik.
Terciptanya masyarakat yang tertib (mujtama’an munazzhaman), masyarakat yang kokoh (mujtama’an qawiyyan) dan masyarakat yang selamat dan sejahtera (mujtama’an salieman) merupakan buah yang dipetik dari sebuah proses yang tidak gampang, melainkan perjuangan panjang dan membutuhkan kesabaran.
Di samping tiga hal tersebut, Nabi pun menindak lanjuti dengan menghidupkan perniagaan ummat (tijaarah) baik secara sewa-menyewa (ijaarah), bagi hasil produk (muzaara’ah) dan bagi keuntungan (mudharabah).
Atas donasi seorang saudagar Muslim bernama ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu ‘anh dibuka pula Pasar Anshar (Suuq Anshaar) yang mampu berkompetisi secara sehat dengan pasarnya orang-orang Yahudi.
Akhirnya, pelan namun pasti imperium ekonomi yang ratusan tahun dibangun kapitalis-Yahudi di kota metropolis Madinah pun mengalami kebangkrutan dan akhirnya gulung tikar, terkalahkan oleh komitmen Muhajirin-Anshar yang secara sukarela dan penuh tanggung jawab untuk berbelanja di pasar sendiri.
Sebagaimana dituturkan Nur Khalis dalam Jurnal Al-Mawaarid FIAI UII (edisi XVI thn. 2006) bahwa keberhasilan pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin mampu membawa Madinah kepada karakteristik ekonomi yang sosialis-religius, yakni ekonomi berbasis masyarakat yang patuh terhadap ajaran agama.
Secara seksama, dengan jujur harus diakui; ketika prinsip keadilan ditegakkan, nilai-nilai kejujuran dijunjung tinggi dan komitmen ummat yang terpelihara, maka para pendatang Muhaajirin yang disambut pribumi Anshar telah membawa perubahan besar bagi masyarakat luas yang penuh keberkahan.
Masyarakat madani yang kini menjadi populer dengan istilah civil society benar-benar sangat diilhami dari peristiwa ini. Sungguh Al-Qur’an telah memberikan kesaksian, masyarakat Yatsrib yang tadinya berada di tepi jurang kehancuran (syafaa khufratin) disebabkan lamanya permusuhan etnik berubah total menjadi masyarakat yang beradab dan hidup penuh pertemanan di bawah naungan hidayah Rabbul ‘Alamien (Lihat QS. Alu ‘Imran/ 3 : 3).
Menurut Al-Hafizh Ibnu Katsir dan As-Syaukany, ayat ini turun terkait dengan kondisi mereka. Wallaahu a’lam bis shawwaab.*
Penulis Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat dan Ketua Bidang Ghazwul Fikri dan Harakah Haddamah Pusat Kajian Dewan Da’wah