KEJADIAN pilu kembali terjadi di negeri ini. Haringga Sirila –suporter Persija Jakarta—pada hari Ahad, 23 September 2018, tewas dikeroyok oleh oknum suporter Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno (GLBA), Bandung.
Peristiwa semacam ini ternyata bukan pertama kali terjadi. Dalam artikel Yusuf Adam Hilman yang berjudul “Motif dan Kelembagaan Konflik Supporter Sepak Bola pada AREMANIA” (8/6/2016) ada beberapa kasus tewasnya supporter sepak bola.
Di Gresik, misalnya, Erik Setiawan (17 tahun) Bonekmania asal Gresik, tewas mengenaskan dikeroyok oleh supporter Arema. Peristiwa lain, di Sragen, Eko Prasetyo tewas akibat pengeroyokan Bonekmania ketika dalam rombongan bus. Bahkan, di Pasuruan ada karyawan Alfamart (2 Desember 2014) yang memakai Jersey Arema tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat dikroyok tiga pemuda.
Di luar negeri pun demikian. Pada tahun 1985 ada tragedi Heysel. Pertandingan Final Liga Champion antara Liverpool dan Juventus –yang dimenangkan Liverpool—berujung tragis. 39 supporter tewas akibat desakan massa Liverpool. Akibatnya, klub-klub Inggris dijatuhi sanksi tak boleh main di luar negeri selama enam tahun (Daniel Ford, 2010: 42)
Melihat peristiwa-peristiwa yang begitu memilukan itu, khususnya yang baru-baru terjadi di Indonesia, seolah harga nyawa begitu murah. Padahal, baik yang dikroyok dan yang mengroyok adalah sama-sama bagian dari bangsa Indonesia, bahkan notabene sama-sama muslim.
Lalu, bagaimana nilai nyawa dalam perspektif Islam? Nilai nyawa dalam Islam begitu tinggi. Nyawa bahkan dalam ranah Ushul Fiqih masuk dalam kategori “al-Dharūriyāt al-Khamsah” (lima hal primer yang wajib dipelihara). Artinya, pada asalnya, nyawa manusia tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tak peduli, nyawa orang muslim maupun kafir.
Terkait masalah ini, ada firman Allah:
مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32)
Dalam ayat ini dengan sangat jelas bahwa orang yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada kesalahan yang jelas –sesuai syariat—maka seolah-olah seperti memunh semua manusia. Meski ayat ini terkait dengan Bani Israil, namun pesannya tetap berlaku hingga akhir zaman.
Bahkan, jika yang dibunuh adalah orang beriman dengan sengaja –tanpa ada alasan jelas—maka diancam dengan hukuman neraka jahannam, kekal di dalamnya dan dimurkai Allah:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93)
Tidak berlebih-lebihan jika Nabi pernah bersabda:
أوَّلُ مَا يقضَى بينَ الناسِ يومَ القيامةِ في الدِّماءِ
“Pertama kali yang akan dituntut pada hari kiamat adalah masalah (pertumpahan) darah.” (HR. Bukhari, Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad) Maka, urusan menghilangkan nyawa seseorang dalam Islam bukanlah hal sederhana.
Dalam hukum Islam, masalah penghilangan nyawa ini masuk bab “Jinayāt” (tindak kejahatan atau kriminal). Dalam buku “Minhāj al-Muslim” (404, 405) dijelaskan ada 3 macam tindakan kriminal dalam jenis ini.
Pertama, membunuh secara sengaja dengan berbagai cara. Pembunuhan semacam ini hukumannya adalah qishash. Berdasarkan Al-Ma`idah ayat 45, orang yang melakukan tindakan demikian harus diqishash (dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan). Kecuali, pihak keluarga memaafkan, maka si pembunuh wajib membayar tebusan (diyat).
Kedua, pembunuhan semi sengaja. Yaitu orang yang menyakiti seseorang tapi tidak berniat sampai membunuhnya. Orang demikian –ketika korban terbunuh—maka wajib membayar diyat dan kaffarah (tebusan). Ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 92.
Ketiga, pembunuhan tak sengaja. Misalkan orang berburu dengan tembak, lalu pelurunya mengenai orang hingga tewas. Pembunuhan yang tak sengaja semacam ini, hukumnya sesuai dengan semi sengaja, namun diyatnya lebih ringan. Perbedaan yang lain, yang semi sengaja, berdosa. Sedangkan yang tak sengaja, tidak berdosa.
Dari beberapa keterangan di atas, jelaslah bahwa nyawa dalam perspektif Islam sangat-sangat berharga. Begitu tingginya nilai nyawa sampai-sampai ada hukum tersendiri mengenainya.
Dengan adanya kejadian memilukan itu, sudah saatnya berbagai elemen –baik pemerintah, rakyat, terkhusus para supporter— untuk instrospeksi diri dan mengupayakan solusi yang terbaik agar nyawa tak hilang sia-sia.
Ada statemen yang bagus dari Bambang Pamungkas –sebagaimana yang dikutip dari Kumparan.com (24/9/2018)—sebagai penutup tulisan ini, “Jadilah suporter yang militan, loyal, tetapi menggunakan akal sehat. Karena tidak ada satu kemenangan pun yang sebanding dengan nyawa.”*/Mahmud Budi Setiawan