DIANGGAP suatu penipuan jika kita menjual barang cacat yang kita ketahui, namun tidak memberitahukannya. Jenis jual beli seperti ini tidak diperbolehkan karena merupakan penipuan dan kecurangan.
Dalam jual beli menjadi kewajiban bagi penjual untuk memperlihatkan cacatnya barang dan memberitahukannya kepada pembeli. Jika si penjual tidak memberitahukan si pembeli, berarti hal tersebut adalah penipuan dan kecurangan yang dilarang oleh Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam, sebagaimana sabdanya:
“Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya.”
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai hamba Allah untuk memberikan nasihat. Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Agama adalah nasihat, agama adalah nasihat, agama adalah nasihat.” (Para sahabat bertanya), “Untuk siapa ya, Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk rasul-Nya, untuk para pemimpin muslim, dan kaum muslimin seluruhnya.”
Untuk itu seorang muslim harus tulus. Yang dimaksud dengan bersikap tulus terhadap sesuatu adalah bahwa ia bebas dalam hal-hal tertentu. Contoh bersikap tulus adalah bebas dari penipuan. Suatu kali Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam melewati seseorang yang sedang menjual makanan di pasar, yang meletakkan makanannya dalam satu tumpukan. Nabi kemudian meletakkan tangannya di atas tumpukan tersebut dan menemukan sebagian yang basah di bagian dasar tumpukan.
Beliau berkata: “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Langit telah mengubahnya.” Maksudnya hujan telah merusak sebagiannya. Maka Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Maka tidaklah kamu hendak menampakkannya sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa yang menipu kami (muslim) maka dia bukan bagian dari kami.”
Hadits tersebut telah meletakkan sebuah hal yang paling mendasar dalam aktivitas jual-beli di antara kaum muslimin. Tidak diperbolehkan seorang muslim menutupi kecacatan (barangnya). Jika barang-barangnya cacat, dia harus memperlihatkannya sehingga pembeli menyadari hal tersebut dan dapat menawar barang itu dengan harga yang sesuai dengan cacat yang dimilikinya.
Si pembeli tidak boleh mendapatkan barang tersebut dengan harga barang yang sempurna, karena itu berarti penjual telah menggunakan tipu daya dan berlaku curang, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam:
“Maka tidaklah kamu hendak menampakkannya sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa yang menipu kami (muslim) maka dia bukan bagian dari kami.”*/Sudirman STAIL
Sumber buku: Islamic Marketing. Penulis: Prof. Dr. veithzal Rivai, SE, MM, MBA.