Hidayatullah.com—Pengadilan banding di Korea Selatan hari Senin (5/2/2018) memberikan hukuman percobaan kepada pewaris Samsung Lee Ja-yong , sehingga salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan bekas presiden Park Geun-hye itu bisa segera bebas melenggang keluar penjara.
Pengadilan Tinggi Seoul memberikan Lee hukuman lebih ringan yaitu penjara dua tahun enam bulan. Tidak hanya mengurangi hukuman hingga setengah dari putusan sebelumnya, hakim juga menyatakan bahwa hukuman itu merupakan hukuman percobaan.
Lee, 49, pewaris salah satu kerajaan korporat terbesar di dunia, ditahan sejak bulan Februari 2017. Dia didakwa melakukan penyuapan dan penggelapan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pesiden wanita pertama Korsel Pak Geun-hye dan teman karibnya, Choi Soon-sil.
Hakim ketua Cheong Hyun-sik hari Senin menyebut keterlibatan Lee dalam pemberian dana dari Samsung ke yayasan yang dikelola Choi adalah bentuk upaya pasif mempengaruhi kekuatan politik. Lewat donasi itu Lee berharap pemerintah akan memberikan lampu hijau merger dua afiliasi Samsung, sehingga dia memiliki kontrol terhadap Samsung Electronics.
Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun bagi Lee, mereka diduga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menurut sejumlah pakar hukum, lapor Reuters.*