Oleh: Dr. Adian Husaini
PADA 13 Mei 2016, saya mendapat kesempatan memberikan khutbah Jumat di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun berkhutbah sudah menjadi aktivitas rutin, tetapi saya merasa, khutbah Jumat di Mahkamah Konstitusi ini merupakan kesempatan penting yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Apalagi hadir ketua dan sebagian hakim Konstitusi. Sebab, dalam sistem kenagaraan kita, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yang sangat besar, lembaga lembaga tinggi negara yang diberi kepercayaan untuk menjaga Konstitusi.
Khutbah Jumat merupakan salah satu media untuk menyampaikan pesan-pesan penting dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah aktual yang dihadapi oleh umat Islam. Karena itu, kesempatan tersebut saya manfaatkan untuk menyampaikan konsep adab yang penerapannya dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Ini sangat relevan dengan lembaga MK.
Sebab, dalam pembukaan UUD 1945 ada tiga kata kunci dalam penegakan adab, yaitu “hikmah”, adil”, dan “adab”. Dalam konsep adab yang dirumuskan Prof. Naquib al-Attas, adab terlahir dari hikmah, dan jika adab ditegakkan, maka terwujudlah “al-‘adalah” (keadilan), yakni suatu kondisi dimana segala sesuatu berada tempatnya yang betul, sesuai harkat dan martabat yang ditentukan Allah SWT.
Dalam khutbah itu saya sampaikan, keberadaan tiga istilah (konsep) itu dalam Konstitusi Indonesia adalah luar biasa. Siapa sebenarnya perumus konsep tersebut? Mungkin KH Wahid Hasyim, putra KH Hasyim Asy’ari, penulis Kitab Adabul ‘Alim wal-Muta’allim. Saya pernah sampaikan hal itu kepada KH Shalahuddin Wahid, saat acara bedah buku “Mewujudkan Indonesia Adil dan Beradab” di Surabaya. Sayang sekali, belum ditemukan catatan notulen hasil rapat Panitia Sembilan yang merumuskan naskah Piagam Jakarta, dan kemudian ditetapkan sebagai Pembukaan UUD 1945, dengan sedikit perubahan.
Dengan konsep adab itu, maka seorang hakim, secara otomatis adalah orang yang beradab. Sebab, hakim adalah orang yang mendapatkan hikmah. Dengan hikmah, hakim bisa memutuskan perkara dengan benar dan tepat. Tentunya, kita berharap, para hakim benar-benar bersungguh-sungguh mencari hikmah, sehingga bisa membuat keputusan dengan benar dan tepat.
Perintah menegakkan adab ini begitu kuat ditegaskan dalam al-Quran, hadits Nabi dan kitab-kitab para ulama. QS at-Tahrim ayat 6 memerintahkan kita menjaga diri dan keluarga agar tidak masuk neraka. Caranya adalah dengan menjadikan diri dan keluarga kita menjadi manusia beradab dan berilmu. Para ulama pun menekankan pentingnya adab dan ilmu. Bahkan, adab wajib ditanamkan sebelum ilmu. Sebab, orang yang memiliki ilmu tetapi tidak punya adab akan menjadi manusia biadab yang merusak. Ia tidak tahu bagaimana menggunakan ilmunya dengan betul. Ilmunya akan digunakan untuk merusak diri, masyarakat, dan lingkungan.
Karena begitu pentingnya masalah adab, maka KH Hasyim Asy’ari menyatakan, bahwa orang yang tidak beradab, maka ia tidak bersyariat, tidak punya iman dan tidak bertauhid. Syariat menjadi tidak bernilai jika dilaksanakan tanpa adab. Syariat adalah hukum Islam yang menjelaskan masalah wajib, sunnah, mubah, makruh, halal-haram. Pelaksanaannya memerlukan adab . Seorang suami punya kuasa untuk memerintahkan istrinya agar taat kepadanya. Tetapi, perintah taat itu harus disampaikan dengan adab yang baik. Bukan dengan sok kuasa dan angkuh. Seorang guru yang beradab akan mendidik muridnya dengan sungguh-sungguh dan kasih sayang, agar muridnya menjadi manusia yang baik, yang taat pada guru.
Begitulah, kedudukan adab yang begitu penting, sehingga Ibnul Mubarak, mengatakan, bahwa porsi adab adalah dua pertiga agama. Beliau mencari adab selama 30 tahun. Dua puluh tahun kemudian, sang ulama mencari ilmu. Itu artinya, memang tidak mudah meraih adab. Perjuangan meraih adab harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga Allah memberikan hikmah.
Kepada para jamaah shalat Jumat di MK, saya mengajak untuk merenungkan sejarah perjuangan bangsa kita, sampai kita berhasil mengusir penjajah dan meraih kemerdekaan. Meskipun mengalami tantangan yang berat dalam melawan penjajah, para ulama di Indoensia dan Nusantara pada umumnya tak henti-hentinya menanamkan pendidikan adab kepada umat Islam. Para ulama menulis berbagai kitab tentang aqidah, syariah, adab, dan jihad, untuk menanamkan iman dan adab kepada umat Islam.
Dengan itulah, umat Islam memiliki resistensi yang tinggi terhadap penjajahan pemikiran dan upaya pemurtadan yang dilakukan kaum penjajah. Itu artinya, konsep adab yang ditanamkan melalui kitab-kitab keislaman yang diajarkan di pesantren-pesantren telah berhasil menjaga dan menumbuhkan kepribadian muslim yang hebat. Itu bisa dilihat bagaimana dahsyatnya pengaruh fatwa jihad KH Hasyim Asy’ari terhadap ribuan santri dan kaum muslimin dalam melawan penjajah yang berusaha mencengkeramkan kukunya kembali di Indonesia tahun 1945.
Karena itu, seyogyanya, pemerintah dan para tokoh Islam mengkaji kembali konsep adab dan mengembangkan serta menerapkannya dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sungguh ironis, jika kemudian pemerintah, sekolah, dan pesantren, justru mengambil konsep pendidikan karakter yang sekuler untuk diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Begitulah, sekilas isi khutbah Jumat di MK. Sekecil apa pun, semoga khutbah itu bermanfaat. (https://www.youtube.com/watch?v=1M0aPimtRMo).*
Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com