Jika istri memiliki pendapatan, statusnya tetap milik istri, diperbolehkan suami menggunakan gaji istri dengan syarat ia ridha tanpa paksaan
Hidayatullah.com | Pertanyaan: Jika saya menikahi seorang wanita yang bekerja, apakah diperbolehkan menggunaan gajinya untuk suatu kebutuhan dan kebaikan berdua?
Jawaban: Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang wajib memperolehnya. Bentuk dari nafkah bisa berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Nafkah dari segi bahasa mengeluarkan, yakni pembiayaan belanja seseorang terhadap anggota keluarganya. Dari segi syarak, yakni berupa; makanan, pakaian, tempat tinggal, rumah tangga dan selainnya.
Ia dinamakan nafaqah (nafkah) karena dikeluarkan atau digunakan untuk keperluan itu. (Lihat: Hasyiyah al-Bajuri ala Ibn Qasim Halabi Fatoni, 2/185, al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafi, 4/274).
Allah berfirman:
وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS: Surah al-Baqarah: 233).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Tafsir as-Sa’di mengatakan;
“Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuk nya,” yaitu Ayah, “memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” Ini mencakup (semua), baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberi makan, yakni memberi nafkah dan pakaian sebagai upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suami wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, “seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” Tidaklah seorang yang fakir dibebani untuk memberikan nafkah seperti nafkahnya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga ia mendapatkannya.”
Selain itu, firman Allah SWT:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS: Surah al-Nisa’: 34)
Sayyid Qutub dalam mantafsirkan ayat ini katanya:
“Allah telah menciptakan manusia lelaki dan perempuan sebagai suami isteri mengikut peraturan semesta untuk membangunkan alam ini. Di antara tugas-tugas perempuan yang telah dijadikan Allah ialah mengandung, melahirkan, menyusui dan melindungi anak selaku hasil hubungan dengan lelaki. Tugas-tugas ini adalah tugas yang besar dan penting bukannya tugas yang senang dan kecil yang dapat dilaksanakan begitu saja tanpa persediaan jasmani, ruhani dan persediaan amali yang mendalam dalam diri perempuan. Oleh karena itu adalah adil bagi Allah meletakkan ke atas bahu lelaki tugas mengadakan keperluan-keperluan rumah-tangga dan tugas memberi perlindungan kepada perempuan supaya ia dapat memberi tumpuan kepada tugas yang penting ini.
Tentulah tidak sewajarnya ia dipaksa mengandung, melahirkan, menyusui dan memelihara anak-anak sedangkan serentak dalam waktu yang sama ia terpaksa bekerja, berpenat dan berjaga untuk memelihara keselamatan dirinya dan keselamatan anaknya.
Begitu juga adil bagi Allah menganugerahkan kepada lelaki dan perempuan ciri-ciri khusus masing-masing pada struktur anggota, saraf, akal dan jiwa mereka masing-masing, yakni ciri-ciri yang dapat membantu mereka dalam kerja-kerja melaksanakan tugas mereka masing-masing. (Lihat: Fi Zilal al-Quran, Dar al-Syuruq 2009M al-Qahirah 2/650).
Baginda Nabi ﷺ menyuruh kepada perkara tersebut berdasarkan hadis dari Mu’awiyah al Qusyairi radhiallahuanhu telah bertanya kepada Nabi ﷺ:
يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya? Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142).
Sehubungan dengan itu, mayoritas ulama mengatakan nafkah yang wajib diberi kepada isteri itu ialah tujuh perkara:
- Makanan
- Barang-barang dapur
- Pakaian
- Tempat tinggal
- Alat-alat untuk membersihkan diri
- Kebutuhan rumah
- Pembantu isteri jika sekiranya kebiasaannya isteri mempunyai pembantu (bagi suami yang mampu saja). (Lihat: Mughni al-Muhtaj, Dar al-Fikri Birut, 3/426, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Dar al-Fikri Damsyiq, 10/7349).
Para ulama bersepakat (Ijma’) suami wajib memberi nafkah kepada isterinya. Ini bersandarkan kepada firman Allah SWT dalam Surah al-Baqarah ayat 233 yang tertulis di atas.
Malahan ia termasuk juga sekiranya istri mempunyai pendapatan, harta atau pekerjaan. Kewajiban nafkah tetap ditanggung oleh suami.
Bahkan meninggalkan pemberian nafkah kepada isteri dan anak-anak dianggap sebagai satu dosa berdalilkan sabda Nabi ﷺ berikut. Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah).” (Lihat: Sunan Abi Daud, al-Maktabah al-Asriyyah Birut, 2/132).
Kata nafkah menurut Kamus Al-Munawwrir, berasal dari kata نَافَقَ artinya; membelanjakan, menggunakan, menghabiskan (harta atau waktu). Secara etimologi mengandung arti berkurang, hilang atau pergi.
Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832 menjelaskan kewajiban nafkah seorang suami terbagi dua; nafkah materi dan nafkah non materi— di Indonesia populer dengan istilah nafkah bathin.
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل
“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”
Seorang perempuan menafkahi suami dan keluarganya termasuk perkara yang boleh dalam Islam. Istri menafkahi suami, termasuk perkara yang dibolehkan Rasulullah.
Dalam sebuah hadis yang dinukil dari kitab at-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, menceritakan sosok Rithah—Abdullah bin Masud—, yang merupakan seorang pekerja keras untuk memenuhi nafkah suami dan keluarganya. Atas tindakannya yang mulia tersebut Rasulullah memujinya.
عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد
“Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi ﷺ dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi ﷺ.”
Kesimpulan
Para ulama sepakat (Ijma’) bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Suami wajib memberi nafkah kepada istri meskipun istri memiliki gaji, harta, penghasilan atau pendapatan.
Jika istri ridha tidak diberikan nafkah, suami dibebaskan dari kewajibannya. Sebaliknya, jika suami menolak memberikan nafkah, maka nafkah itu akan menjadi hutang bagi pihak istri.
Kadar nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Nafkah untuk keluarga tetap wajib meskipun kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah kepada orang tua hanya wajib jika ia mampu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menafkahi istri dan anak lebih utama daripada orang tua. Agama Islam menekankan bahwa kewajiban nafkah mutlak diberikan oleh suami kepada istri.
Adapun jika istri memiliki pendapatan, statusnya tetap milik istri dan penggunaanya dibebaskan kepadanya. Diperbolehkan suami mengunakan gaji istri dengan syarat yang berpunya (isteri) rela/ridho tanpa paksaan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT di awal surat An Nisa’ :
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
“Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS: An-Nisa: 4)
Di sisi lain, seorang isteri berhak untuk memiliki hartanya sendiri dan tak seorang pun diperbolehkan mengambil dengan paksa dan menguasainya. Seorang suami pun tidak diperbolehkan menguasai gaji istri, maharnya dan harta warisannya.
Dan tidak dibenarkan seorang wanita keluar rumah untuk bekerja, kecuali atas izin suaminya. Jika suaminya mengizinkan untuk keluar rumah, maka ia diharuskan untuk memegang syari’at dan taat kepada suaminya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah SWT.(Halal haram dalam Bisnis Kontemporer, Dr. Said Abdul ‘Adzim, Hal. 165-166, 228-229.).*/bahan dari berbagai sumber