Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Menikah dengan Pria atau Wanita Pezina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 September 2021 15:13 3:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 September 2021 15:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Ada teman saya diajak menikah dengan seseorang, tetapi dulunya, ia dikenal sebagai pezina, bagaimana hukumnya? Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Wassalam

Anita | Jambi

Jawab:

Sebagian ulama berpendapat bahwa haram hukumnya menikah dengan orang yang berzina atau pezina sehingga dia bertaubat. (Ibnu Qudamah, al-Mughni : 6/601-602, Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa : 32/109-110, Ibnu Najjar, Muntaha al-Iradat, hlm: 95).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Dalil-dalilnya yang mereka ungkapkan adalah sebagai berikut :

Pertama, firman Allah subhanallahu wa ta’ala,

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (QS:  an-Nur: 3).

Ayat di atas menunjukkan haramnya menikah dengan orang yang berzina atau pezina, dan keharaman ini menjadi hilang jika orang tersebut telah bertaubat.  Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.“ (HR. Ibnu Majah, no: 4391, al-Baihaqi, no: 21070, dalam “ Shohih Al Jami’ “ no : 3008 dan dalam “Shohih at-Targhib wa at-Tarhib, no: 3145 ).

Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa lafadh “hurrima“ pada ayat di atas artinya bukanlah pengharaman namun sesuatu yang makruh dan dibenci serta tidak pantas. Selain itu, mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya dengan ayat-ayat lainnya, sebagaimana yang disebut di atas.

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa maksud dari ayat di atas bukanlah menikah, akan tetapi menggauli, sehingga artinya adalah, “Laki-laki yang berzina tidaklah ada yang menjawab keinginannya untuk berzina kecuali perempuan yang berzina juga, atau perempuan musyrik yang tidak menganggap haram perbuatan zina.“ ( Abdullah al-Bassam, Taudhih al-Ahkam: 2/ 302).

Kedua, diriwayatkan dalam suatu hadist bahwa di Makkah adalah seorang pelacur yang bernama ‘Anaq, dan dia mempunyai sahabat yang bernama Martsad. Suatu ketika Martsad mendatangi Rasulullah ﷺ seraya bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ { وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ } فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا

 “Wahai Rasulullah shalallahu ﷺ bolehkan aku menikah dengan Anaq ? Rasulullah tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian turunlah (Qs. an-Nur: 3). Setelah itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memanggil Martsad dan bersabda, “ Janganlah kamu nikahi perempuan tersebut.” (HR at-Tirmidzi, Abu Daud dan an-Nasai).

Selain harus bertaubat, pendapat ini mensyaratkan juga agar perempuan yang telah melakukan perzinaan tersebut harus istibra’, yaitu mengkosongkan rahim dengan satu kali haidh. Dalilnya adalah hadist Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa ﷺ salam bersabda,

لَا تُوطَأُ الْحُبْلَى حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Perempuan hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan, sedangkan perempuan yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia berhaidh satu kali.“ (HR Abu Daud no : 2159 dan Ahmad no : 11911, Darimi, no : 2350 , dan Hakim no : 2790, al-Baihaqi no : 11105 , Hadist ini dihasankan oleh Ibnu ‘Abdul al-Barr di dalam At-Tamhid : 3/143, dan Ibnu Hajar di dalam Talkhis al-Habir : 1/ 275).

Hal ini dikuatkan dengan hadist Ruwaifi’ bin Ats Tsabit Al Anshari bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا

“Tidak dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menuangkan airnya di dalam tanaman oran lain dan tidak dibolehkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menggauli seorang tawanan perempuan sampai dia membersihkan rahimnya “ (HR. Abu Daud no : 2160, Ahmad no : 17435, al-Baihaqi, no : 16002, hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Katsir di dalam “Irsyad al-Faqih“ : 2/236.

Maksud hadist di atas adalah bahwa seseorang tidak boleh menggauli seorang perempuan yang sudah digauli orang lain (telah berzina) sehingga dia membersihkannya dengan satu kali haidh.

Pendapat yang Kuat – wallahu a’lam- : adalah bahwa menikah dengan orang yang pernah berzina adalah boleh tapi makruh, sampai dia bertaubat dan membersihkan rahimnya dengan sekali haidh, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi percampuran air mani di dalam rahim seorang perempuan.*/ ✒ DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum pezinamenikahZinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kabur dari Zona Merah Covid-19, Bersembunyi di Truk Berpendingin
Tulisan selanjutnya afirmasi guru honorer PB PII Kirim Kritik ke Berbagai Kebijakan Kemendikbudristek

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?