Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Masa Iddah Wafat Haruskah Berpakaian Hitam?

Thoriq
Terakhir diupdate: 17 November 2021 13:03 1:03 pm
Thoriq
Dipublikasikan 17 November 2021 13:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Ihdad adalah meninggalkan perhiasan bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dalam iddah, baik dalam pakaian, wangi-wangian, perhiasan, juga perkara yang sejenisnya. (Al Mishbah Al Munir, hal. 123)

Ihdad disyariatkan bagi para wanita, maka wajib bagi wanita melakukannya setelah ia ditinggal wafat oleh suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Kecuali bagi yang hamil, maka ia melakukannya sampai melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

[ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ]

“Dan bagi para wanita hamil, waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.” (Surat Ath Thalaq [65]: 4)

Adapun ihdad karena wafat selain suaminya, maka disyariatkan dilakukan tidak lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah e:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

عن أمي حبيبة قالت: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ، أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا» (أخرجه البخاري في الصحيح: 1288 )

“Artinya: Dari Ummu Habibah, ia berkata,”Aku telah mendengar bahwasannya Nabi e bersabda,’Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan ihdad karena mayit lebih dari tiga hari, kecuali karena suami, maka ia melakukan karenanya selama empat bulan sepuluh hari.” (Riwayat Al Bukhari: 1288)

Yang Dilarang Bagi Wanita Mengenai Pakaian dan Perhiasan Tatkala Masa Iddah

Khatib Asy Syarbini dalam Al-Iqna` menyampaikan,”Al Ihdad adalah mencegah dari perhiasan di badan dengan perhiasan dari emas atau dengan pakaian yang diwarnai untuk menghias diri. Hal ini berdasarkan Hadits Abu Dawud dengan isnad hasan,’Wanita yang ditinggal wafat suaminya ia tidak mengenakan yang diwarnai dari pakaian-pakaian, juga pakaian yang menggoda, tidak juga mengenakan perhiasan, tidak juga mewarnai rambut juga memakai celak.’” (Al Iqna` dengan Hasyiyah Al Bujairmi, 4/56)

Syeikh Al Bujairmi menjelaskan mengenai maksud dari ungkapan “perhiasan” di atas,”Yakni yang berlaku dalam adat, di mana wanita berhias dengannya agar para lelaki memperhatikannya.” (Al Iqna` dengan Hasyiyah Al Bujairmi, 4/56). Dengan demikian, tidak terikat dengan warna tertentu yang dilarang dipakai oleh wanita yang sedang menjalani masa iddah, kecuali apa yang dipakai yang bertujuan untuk berhias berdasarkan kebiasaan.

Hukum Memakai Pakaian Hitam di Masa Ihdad

Imam Al Mahalli menyatakan,”Dan dimubahkan kain yang diwarnai namun tidak dimaksudkan untuk perhiasan tapi untuk musibah atau yang cenderung gelap seperti hitam dan warna celak, karena tidak ada unsur hiasan.” (Kanz Ar Raghibin dengan Hasyiyah Al Qalyubi dan Umairah, 4/53)

Namun Syeikh Al Qalyubi menjelaskan yang dimaksud dengan “hitam” di atas,”Jika dalam adat mereka tidak berhias dengan pakaian dengan warna hitam, jika tidak demikian sebagai mana adat orang-orang badui, maka hal itu diharamkan.” (Kanz Ar Raghibin dengan Hasyiyah Al Qalyubi dan Umairah, 4/53)

Walhasil, bahwasannya tidak ada warna khusus bagi pakaian yang dipakai wanita yang melakukan ihdad. Apa-apa yang dimaksudkan untuk perhiasan itulah yang dilarang, dan yang sebaliknya tidaklah dilarang. Dan patokan, hingga pakaian bisa disebut sebagai perhiasan atau tidak, maka hal itu dikembalikan kepada adat dan kebiasaan yang berlaku di tempat itu. Wallahu A`lam bi Ash Shawwab.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Iddahmeninggal duniapakaian hitamsuami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR Ingatkan Densus 88 Tidak Sewenang-wenang dan Penuhi Hak Dai yang Ditangkap
Tulisan selanjutnya shaf shalat Anggota MUI Ditangkap, Cholil Nafis: Kita Serahkan pada Proses Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Berita
1 September 2026 12:00
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?