Hidayatullah.com | Ihdad adalah meninggalkan perhiasan bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dalam iddah, baik dalam pakaian, wangi-wangian, perhiasan, juga perkara yang sejenisnya. (Al Mishbah Al Munir, hal. 123)
Ihdad disyariatkan bagi para wanita, maka wajib bagi wanita melakukannya setelah ia ditinggal wafat oleh suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Kecuali bagi yang hamil, maka ia melakukannya sampai melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
[ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ]
“Dan bagi para wanita hamil, waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.” (Surat Ath Thalaq [65]: 4)
Adapun ihdad karena wafat selain suaminya, maka disyariatkan dilakukan tidak lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah e:
عن أمي حبيبة قالت: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ، أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا» (أخرجه البخاري في الصحيح: 1288 )
“Artinya: Dari Ummu Habibah, ia berkata,”Aku telah mendengar bahwasannya Nabi e bersabda,’Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan ihdad karena mayit lebih dari tiga hari, kecuali karena suami, maka ia melakukan karenanya selama empat bulan sepuluh hari.” (Riwayat Al Bukhari: 1288)
Yang Dilarang Bagi Wanita Mengenai Pakaian dan Perhiasan Tatkala Masa Iddah
Khatib Asy Syarbini dalam Al-Iqna` menyampaikan,”Al Ihdad adalah mencegah dari perhiasan di badan dengan perhiasan dari emas atau dengan pakaian yang diwarnai untuk menghias diri. Hal ini berdasarkan Hadits Abu Dawud dengan isnad hasan,’Wanita yang ditinggal wafat suaminya ia tidak mengenakan yang diwarnai dari pakaian-pakaian, juga pakaian yang menggoda, tidak juga mengenakan perhiasan, tidak juga mewarnai rambut juga memakai celak.’” (Al Iqna` dengan Hasyiyah Al Bujairmi, 4/56)
Syeikh Al Bujairmi menjelaskan mengenai maksud dari ungkapan “perhiasan” di atas,”Yakni yang berlaku dalam adat, di mana wanita berhias dengannya agar para lelaki memperhatikannya.” (Al Iqna` dengan Hasyiyah Al Bujairmi, 4/56). Dengan demikian, tidak terikat dengan warna tertentu yang dilarang dipakai oleh wanita yang sedang menjalani masa iddah, kecuali apa yang dipakai yang bertujuan untuk berhias berdasarkan kebiasaan.
Hukum Memakai Pakaian Hitam di Masa Ihdad
Imam Al Mahalli menyatakan,”Dan dimubahkan kain yang diwarnai namun tidak dimaksudkan untuk perhiasan tapi untuk musibah atau yang cenderung gelap seperti hitam dan warna celak, karena tidak ada unsur hiasan.” (Kanz Ar Raghibin dengan Hasyiyah Al Qalyubi dan Umairah, 4/53)
Namun Syeikh Al Qalyubi menjelaskan yang dimaksud dengan “hitam” di atas,”Jika dalam adat mereka tidak berhias dengan pakaian dengan warna hitam, jika tidak demikian sebagai mana adat orang-orang badui, maka hal itu diharamkan.” (Kanz Ar Raghibin dengan Hasyiyah Al Qalyubi dan Umairah, 4/53)
Walhasil, bahwasannya tidak ada warna khusus bagi pakaian yang dipakai wanita yang melakukan ihdad. Apa-apa yang dimaksudkan untuk perhiasan itulah yang dilarang, dan yang sebaliknya tidaklah dilarang. Dan patokan, hingga pakaian bisa disebut sebagai perhiasan atau tidak, maka hal itu dikembalikan kepada adat dan kebiasaan yang berlaku di tempat itu. Wallahu A`lam bi Ash Shawwab.*