Pendapat di luar Madzhab Syafi’i berhujjah menqiyaskan keluar mani dengan tanpa jima’ dengan berjima;’ di siang hari bula Ramadhan, kedua-duanya maksiat
Hidayatullah.com | PARA ulama bersepakat bahwa Ijma’ di siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan mengakibatkan kafarah yang berupa memerdekakan budak atau puasa selama dua bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. (Ikhtilaf Aimmah Al Ulama`, 1/242).
Namun, bagaimana dengan onani? Apakah sama dengan Ijma’ yang mengakibatkan kafarah? Imam Al-Khatib As-Syarbini mendifinisikan istimna’ yakni mengeluarkan air mani tidak dengan jima’. Baik dengan tangan sendiri ataupun tangan istri atau budak wanitanya. (Mughni Al Muhtaj, 1/580).
Khilaf di Kalangan Madzhab Syafi`i
Beberapa ulama menyebutkan bahwa istimna’ membatalkan puasa tapi tidak diwajibkan kafarah , karena kafarah berlaku bagi yang melakukan jima’ di siang Ramadhan, dan hal ini berbeda dengan jima’, sebagaimana disebutkan Al Ghazali. Hujjah bahwa onani mewajibkan kafarah adalah qiyas. Khatib As-Syarbini menjelaskan jika jima’ tanpa mengeluarkan air mani membatalkan puasa, maka mengeluarkan mani dengan sengaja karena syahwat lebih utama. (Mughni Al Muhtaj, 1/580).
Sedangkan Imam An-Nawawi menyebutkan hujjah tidak perlunya kafarah juga dengan qiyas antara onani dengan riddah (keluar dari Islam), keduanya sama-sama membatalakan puasa, akan tetapi riddah tidak mewajibkan pelakunya membayar kafarah, demikian pula mengeluarkan air mani dengan sengaja. Pendapat ini adalah pendapat madzhab di kalangan Madzhab As-Syafi’i. (Al Majmu` Syarh Al-Muhadzdzab, 6/354-355).
Pendapat Madzhab Empat dan Dalil
Sedangkan Abu Hanifah dan Daud Ad Dhahiri berpendapat bahwa keluarnya air mani menyebabkan batalnya puasa dan wajibnya kafarah. Demikian juga Malik dan At-Tsauri mewajibkan qadha’ dan kafarah.
Sedangkan Imam Ahmad mewajibkan kafarah bagi yang melakukan jima’ di luar faraj, sedangkan kelur mani karena mencium dan menyetuh ada dua riwayat, yakni kafarah dan tidak. Pendapat di luar Madzhab Syafi’i ini juga berhujjah dengan qiyas, yakni menqiyaskan keluar mani dengan tanpa jima’ dengan berjima di siang hari Ramadhan, karena kedua-duanya maksiat, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa qiyas ini batal, dengan kasus riddah, yang tidak menyebabkan kafarah. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. (Al-Majmu`, 6/354-355)
Walhasil, bagi Madzhab Syafi`i meski ada perbedaan bahwasannya mengeuarkan mani tanpa melalui Ijma’ tidak wajib kafarah, hal ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik serta Ahmad. Wallahu a`lam bish shawab…*/Thoriq, LC, MA