Hidayatullah.com—Setelah hamper sepuluh hari Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali menggalang dukungan umat, akhirnya membuahkan hasil.
Dukungan para ulama di Bali dan masyarakat yang menyeru persatuan umat untuk mendukung gerakan Tim Advokasi memperjuangkan hak pelajar Muslimah menggunakan jilbab di Pulau Dewata makin meluas.
“Jama’ah rahimakumullah, kini ada sekelompok pemuda yang sedang berjuang di Bali, memperjuangkan pelajar Muslimah untuk bisa memakai jilbab secara bebas di lingkungan sekolah, kita selaku masyarakat Muslim Bali harus mendukungnya,” demikian disampaikan oleh KH. Taufiq, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dalam Khotbah Jum’atnya di masjid Baitul Makmur (10/01/2014).
Isi khutah MUI tentu saja membuat jama’ah tergugah atas peristiwa larangan siswi berjilbab di sekolah negeri Bali.
MUI mengajak masyarakat membuka matanya atas persoalan yang sedang dihadapi umat Muslim khususnya generasi muda.
“Saya terharu atas seruan khotib, telah menyadarkan saya sebagai warga yang seharusnya lebih bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ummat yang terjadi di Bali,” ungkap Muhammad Dimaz salah seorang jama’ah usai sholat Jum’at.
Di daerah yang berbeda, telah beredar buletin al-Muhajirin yang mengangkat permasalahan larangan jilbab di sekolah.
Hal itu terungkap ketika Ustad Harun salah satu jam’ah ketika masuk masjid untuk sholat Jum’at.
“Banyak masyarakat di Tabanan yang kini tersadarkan atas permasalahan larangan jilbab tersebut,” ujar Harun yang juga selaku anggota Jami’atul Quro wal Hufadz Kabupaten Tabanan melalui pesan singkatnya kepada Musollin anggota Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali.
Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi larangan berjilbab oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar kepada Anita Wardhani siswi kelas XII IPA 1.
Di lain tempat, Tim Advokasi menemui Ustad Royhan Sekretaris FKUB Provinsi Bali.
Dalam diskusinya bahwa FKUB tidak memiliki wewenang dalam perkara larangan jilbab di sekolah, karena FKUB lebih mengurusi persoalan sosial kemasyarakatan.
“Urusan pengaturan jilbab itu bisa dimusyawarahkan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dan para orangtua beserta murid harus mengajukan pemberitahuan kepada pihak sekolah jika ingin menggunakan seragam khas,” tegas Ustad Royhan yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Provinsi Bali ketika ditemui di kantor MUI.*/Helmi