Hidayatullah.com–Pengadilan di Kairo hari Ahad (17/8/2014) memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus spionase mantan presiden Muhammad Mursy dan 35 terdakwa lainnya pada 14 September mendatang.
Mursy dan 35 orang tokoh terkemuka Al-Ikhwan Al-Muslimun dituduh berkolaborasi dengan organisasi-organisasi asing untuk melakukan aksi terorisme di Mesir.
Sidang kemarin juga mencabut larangan liputan media atas kasus itu yang dikeluarkan kantor kejaksaan pada Nopember 2013.
Menurut pernyataan dari pihak kejaksaan, mereka dituduh mengungkap rahasia pertahanan negata ke negara asing, mendanani teroris dan menyelenggarakan pelatihan bagi para militan “guna mencapai tujuan dari organisasi Al-Ikhwan internasional,” lansir Ahram Online.*