Hidayatullah.com–Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi vonis seumur hidup kepada terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut patut diapresiasi.
“Vonis Benny Tjokro patut diapresiasi, karena ini menunjukkan kesungguhan penegak hukum dalam mengatasi korupsi. Kejagsaan Agung juga telah membuat prestasi yang baik,” kata Suparji Ahmad dalam pernyataan tertulis, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, kasus ini jangan sampai berhenti pada Benny Tjokro. Suparji menekankan bahwa harus ada pengusutan secara tuntas kasus Jiwasraya. “Meski patut diapresiasi, tetap harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jadi semua pihak yang terlibat harus diungkap,”ujarnya.
Pria asal Klaten Jawa Tengah ini menilai perlunya memperhatikan nasib nasabah Jiwasraya. Sebab mereka lah yang secara langsung mendapat imbas dari praktek korupsi itu.
“Nasabah perlu diperhatikan, jangan sampai negara abai terhadap nasib mereka. Vonis ini perlu dijadikan momentum untuk membersihkan korupsi,”jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.*