Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
NasionalNone

Pakar: Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro Patut Diapresiasi

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2020 19:56 7:56 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 27 Oktober 2020 19:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi vonis seumur hidup kepada terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut patut diapresiasi.

“Vonis Benny Tjokro patut diapresiasi, karena ini menunjukkan kesungguhan penegak hukum dalam mengatasi korupsi. Kejagsaan Agung juga telah membuat prestasi yang baik,” kata Suparji Ahmad  dalam pernyataan tertulis, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, kasus ini jangan sampai berhenti pada Benny Tjokro. Suparji menekankan bahwa harus ada pengusutan secara tuntas kasus Jiwasraya. “Meski patut diapresiasi, tetap harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jadi semua pihak yang terlibat harus diungkap,”ujarnya.

Pria asal Klaten Jawa Tengah ini menilai perlunya memperhatikan nasib nasabah Jiwasraya. Sebab mereka lah yang secara langsung mendapat imbas dari praktek korupsi itu.

“Nasabah perlu diperhatikan, jangan sampai negara abai terhadap nasib mereka. Vonis ini perlu dijadikan momentum untuk membersihkan korupsi,”jelasnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Sebagaimana diketahui, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benny TjokroHukuman Seumur HidupKorupsiVonis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wabah Polio di Sudan Selatan dari Virus Turunan Vaksin, Bukan Virus Liar
Tulisan selanjutnya Syeikh Al Azhar dan Para Ulama akan Tuntut Charlie Hebdo atas Penghinaan Terhadap Rasulullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Berita
1 September 2026 12:00
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?