Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
NasionalNone

Aktivis Perempuan: Permendikbud Membuka Jalan untuk Pendidikan Seks yang Vulgar

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 November 2021 05:46 5:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 November 2021 05:45
Bagikan
Tuti Alawiyah, aktivis perempuan jebolan SPI Jakarta, saat berorasi dalam sebuah aksi menolak RUU PK-S
Bagikan

Hidayatullah.com— Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) No. 30 Tahun 2021 kembali menuai kecaman. Aktivis perempuan, Tuti Alawiyah, menyoroti salah satu implikasi yang dikhawatirkan dari dilaksanakannya Permendikbud 30, yaitu pendidikan seks yang sangat vulgar.

Hal itu dikemukakan oleh alumnus Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta itu dalam wawancara via Whatsapp pada Kamis (04/11) lalu. “Di pasal 6 ayat 2 dalam Permendikbud tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementrian. Modul pencegahan macam apa yang dimaksud di sini? Sekarang sudah banyak yang membicarakan soal Comprehensive Sexuality Education atau CSE. Apa CSE itu yang akan dijadikan modul?” ujar perempuan muda yang akrab dengan panggilan Awi ini.

CSE, meski namanya terdengar baik, pada kenyataannya mengandung banyak masalah. “Di negara-negara Barat yang sekuler saja, CSE masih ditolak. Kok malah mau dijadikan pegangan untuk masyarakat Indonesia yang punya norma agama dan sosial yang jelas-jelas bertolak belakang dengannya,” ungkap Awi lagi.

Yang ditawarkan oleh CSE, menurut Awi, bukan sekedar pendidikan seks biasa, melainkan pendidikan seks yang sangat vulgar. Saking vulgarnya, tidak sedikit orang Barat yang merasa risih dengan pola pendidikan seperti itu.

“Salah satu penentang CSE ini adalah Family Watch International atau FWI. Menurut FWI, CSE merupakan sebuah metode pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, memperkenalkan hak-hak dan kepuasan seksual yang mendorong aktivitas seksual anak, mempromosikan seks bebas, aborsi dan hak-hak LGBT sebagai hal-hal berharga dari kesehatan seksual,” tandas Awi.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Mengingat norma yang dijunjung tinggi dalam Permendikbud ini adalah kebebasan pribadi dan seks berdasarkan persetujuan (sexual consent), tanpa mempertimbangkan apakah hubungan seksual itu dilakukan oleh pasangan yang sah atau tidak, maka kekhawatiran akan diterapkannya metode semacam CSE pun menjadi sangat berdasar.

“Mau jadi apa anak-anak Indonesia ke depannya, kalau berzina atas nama consent dibiarkan oleh institusi pendidikan?” ujar gadis yang diamanahi sebagai Koordinator Humas di komunitas Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ) ini.

Seperti sejumlah aktivis lainnya, Awi juga mengkritisi Permendikbud yang bisa dibilang hanya menyalin saja dari RUU PK-S yang tempo hari telah ditolak di DPR. “RUU-nya tidak lolos, malah langsung dijadikan Permen. Padahal, fakta bahwa RUU-nya tidak lolos itu menunjukkan bahwa memang ada masalah besar. Tapi kenapa langsung dijadikan peraturan menteri?” pungkasnya.

Permendikbud No. 30 Tahun 2021 telah ditolak oleh berbagai ormas Islam seperti Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Majelis Ormas Islam (MOI), Muhammadiyah, dikritisi oleh para akademisi, dan juga komunitas seperti #IndonesiaTanpaJIL (ITJ). Di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) juga telah secara resmi menyatakan penolakannya.*/SPI Media Center

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivis perempuanCSEkekerasan seksualPermendikbudristek 30seks bebas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perlindungan Tokoh Simbol Agama Hari Pahlawan, Wakil Ketua MPR: Pandemi Tak Surutkan Spirit Kepahlawanan
Tulisan selanjutnya Laznas BMH Bantu Perahu Dakwah untuk Dai di Paser

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?