Hidayatullah.com–Pemerintah daerah diminta segera membentuk gugus tugas pornografi sebagai tindaklanjut gugus tugas pornografi di tingkat pusat. Selama ini daerah diinilai kurang merespon Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Daerah kurang merespon. Belum ada gugus tugas di tingkat provinsi hingga kabupaten,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Rakornas GTP3 diikuti para wakil gubernur dari seluruh provinsi dan para Kakanwil Kementerian Agama. Hadir pula Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat.
GTP3 dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012. Gugus ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di tingkat pusat, gugus tugas diketuai langsung oleh Menko Kesra.
“Diharapkan Rakornas bisa menelurkan rekomendasi dan catatan-catatan tentang penanganan pornografi di tingkat daerah,” kata Agung Laksono.
Menko Kesra mengatakan, Undang-Undang Pornografi telah disahkan pada 2008, berikut aturan turunannya. Di antaranya dengan penerbitan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2012 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
“Perlu ada kesadaran bersama serta harus ada alokasi anggaran agar bisa dijalankan program itu,” katanya, dalam pemberitaan laman Kemenag.
Menko Kesra prihatin pornografi saat ini telah massif menerpa. Bukan hanya di perkotaan, tapi juga dipedesaan. Remaja pun telah menjadi pelaku pornografi, bukan hanya menjadi korban. Bahkan warnet pun telah menjadi tempat penyebaran dan lokasi asusila.
Pornografi kini, menurut Agung, bukan lagi masalah moral, namun juga masalah kesehatan yang menimbulkan dampak sosial. Karena itu Agung menganggap pornografi sebagai arus liar yang sulit dicegah. Butuh keseriusan dan kerjasama semua pihak untuk menanggulanginya.
Selama ini langkah pengawasan sudah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memblokir situs-situs porno serta penertiban warnet. Langkah pengawasan ini harus disertai dengan langkah kementerian dan lembaga lain, termasuk instansi yang ada di daerah.
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar yang juga Kordinator Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika tidak disikapi bersama secara serius, pornografi mengancam generasi muda Indonesia.
“Kementerian dan lembaga wajib menyamakan pandangan mengenai konsep dan bahaya pornografi bagi kehidupan. Mensosialisasikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai upaya pencegahan pornografi beserta dengan perundang-undangannya,” katanya.
Ia mengatakan, rencana aksi sosial harus disosialisasikan oleh pemerintah pusat dan daerah.