Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Cara Muslimah Haidh dan Nifas Menyambut Lailatul Qadr

Thoriq
Terakhir diupdate: 16 Mei 2020 12:09 12:09 pm
Thoriq
Dipublikasikan 16 Mei 2020 08:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com-–PARA ulama sepakat, bahwasannya jika seorang muslimah mengalami haidh, maka dilarang baginya melaksakan shalat dan puasa. Al Hafidz Ibnu Al Qaththan Al Fasi berkata,”Dilarang melaksanakan shalat, puasa, thawaf, disetubuhi melalui kemaluan dalam keadaan haidh, berdasarkan ijma` (kesepakatan) yang meyakinkan tanpa ada perselisihan di antara para pemeluk Islam…” (Al Iqna` fi Masai`il Al Ijm’a, 1/103)

Adapun membaca Al Qur`an, mayoritas ulama juga melarangnya, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Malik ada dua periwayatan, periwayatan mayoritas adalah boleh membacanya dengan kadar sedikit dan periwayatan lainnya membolehkan, meski banyak. (Rahmah Al Ummah fi Ihkhtilaf Al ‘Aimmah, hal. 31)

Sedangkan hukum wanita yang mengalami nifas, sama hukumnya dengan wanita yang mengalami haidh berdasarkan ijma` (kesepakatan) para ulama. (Al Iqna` fi Masa`il Al Ijma`, 1/107)

Pahala Shalat Jalan Terus di Saat Haidh

عن أبى مُوسَى رضي الله عنه ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم: إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا. رواه البخاري

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Artinya: Dari Abu Musa Radhiyallahu `anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ telah bersabda,”Jika seorang hamba menderita sakit atau ia adalah seorang yang sedang bersafar dicatat untuknya seperti di kala ia beramal dalam keadaan sehat dan bermukim. (Riwayat Al Bukhari)

Meski pun merupakan perkara yang diperselisihkan ada yang berpendapat bahwasannya jika seorang wanita dalam kondisi mengalami haidh atau nifas, maka ia tetap memperoleh pahala shalat, dengan mengqiyaskan haidh dan nifas dengan sakit dan safar. (lihat, Faidh Al Qadir, 1/569)

Dzikir dengan Al Qur`an dalam Hati

Jika mengikut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, maka membaca Al Qur`an di saat mengalami haidh atau nifas merupakan perkara yang dilarang. Namun, bukan berarti seorang wanita dalam kondisi haidh dan nifas tidak bisa beribadah melalui sarana Al Qur`an.

Imam An Nawawi menyatakan,”Adapun junub dan wanita haidh keduanya diharamkan membaca Al Qur`an sama saja, meski satu ayat atau lebih sedikit dari itu. Dan boleh bagi keduanya membatin Al Qur`an tanpa melafadzkannya. Dan boleh bagi keduanya memandang Al Qur`an dan membatinnya dalam hati.” (At Tibyan fi Adab Hamalah Al Qur`an, hal. 74)

Imam An Nawawi lebih memperjelas dalam Al Majmu’,”Tanpa menggerakkan lisan.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/387)

Mendengarkan Bacaan Al Qur`an

Mufti Jordan, Syeikh Nuh Ali Salman (1432 H) memfatwakan bahwasannya bacaan Al Qur`an diperbolehkan bagi wanita meskipun ia dalam keadaan haidh, karena yang diharamkan adalah membaca dalam kondisi junub dan haidh. Dan Rasulullah ﷺ membaca Al Qur`an yang didengar oleh ‘Aisyah, sedangkan saat itu ia dalam keadaan haidh, sebagaimana dalam Shahih Al Bukhari dan Ibnu Hibban.  (Fatawa Syeikh Nuh Ali Salman, Fatawa Ath Thaharah, no: 34)

Boleh Berdzikir dan Berdoa

Selain amalan-amalan di atas, ada pula amalan-amalan lainnya yang bisa dikerjakan seorang muslimah, meski ia dalam kondisi haidh atau nifas. Imam An Nawawi menyatakan,”Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya dzikir dengan hati juga dengan lisan bagi orang yang berhadats, orang yang junub, wanita haidh dan para wanita yang mengalami masa nifas, yaitu tashbih, tahlil, tahmid, takbir, bershalawat atas Rasulullah ﷺ berdoa dan lainya.” (Al Adzkar, hal. 40)

Dzikir Sayyidah A’isyah di Malam Lailatul Qadr

Dalam dzikir di malam-malam sepuluh terakhir dianjurkan untuk mengucapkan doa sebagaiaman yang diucapkan oleh Sayyidah ‘Aisyah radhiyallau `anha yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ القَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا؟ قَالَ: ” قُولِي: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “. رواه الترمذي, وقال: هذا حديث حسن صحيح.

Artinya: Dari Aisyah Radhiyallahu `anha ia berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah, tahukah engkau jika aku mengetahui malam apa saja di lailatul qadr, apa yang aku ucapkan di dalamnya? Beliau pun bersabda,’Katakan allahumma innaka afuwun tuhibbu al `afwa fa’fu `anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf menyukai pemaafan maka maafkanlah aku).’” (Riwayat At Tirmidzi, dan ia berkata: Ini hadits hasan shahih)

Galakkan Doa dan Dzikir di Malam-malam Terakhir

عن أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِينَ إِنَّ المَلاَئِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ في الأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الحَصَى. رواه أحمد والبزار و الطبراني

Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ telah bersabda,”Lailatul Qadr malam dua puluh tujuh atau malam dua puluh sembilan. Sesungguhnya para malaikat di malam itu di bumi, lebih banyak dari jumlah kerikil. (Riwayat Ahmad, Al Bazzar, Ath Thabarani, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi)

Al Munawi menyatakan saat menjelaskan hadits di atas, bahwasannya para malaikat di waktu itu menghadiri mejalis-majelis dzikir dan mereka memintakan ampun kepada orang-orang mukmin dan mereka juga mangaminkan doa mereka. Dan jika fajar tiba mereka naik (ke langit). (Faidh Al Qadir, 2645)

Walhasil, meski wanita haidh dan wanita yang mengalami nifas terhalang untuk tidak bisa melaksanakan beberapa bentuk ibadah, namun masih ada ibadah-ibadah lainnya yang bisa dilaksanakan di malam-malam bulan Ramadhan, hingga tidak terlewatkan kesempatan untuk memperolah kebaikan-kebaikan yang dianugerahkan Allah Ta’ala di malam mulia itu. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang memperoleh anugerah itu. Amin…*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amalanhaidhlailatul qadarnifasRamadhanwanita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sering Mendengar Adzan dan Melihat Shalat, Perempuan Sebatang Kara Ini Akhirnya Memeluk Islam
Tulisan selanjutnya Ketahanan Pangan bisa Jadi Solusi Ekonomi Pasca Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?