Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh RamadhanKonsultasi

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 April 2022 05:50 5:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2022 05:00
Bagikan
Mimpi basah puasa
Bagikan

Hidayatullah.com — Ternyata keluar mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa. Namun, keluar mani di saat selain mimpi basah bisa jadi membatalkan puasa.

Dikutip dari at-Taqrīrât as-Sadīdah karya Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff. Keluarnya air mani kadang menyebabkan batalnya puasa seseorang, terkadang tidak menjadi sebab batalnya puasa.

Ia bisa menjadi sebab batalnya puasa jika masuk dalam salah satu kategori berikut;

  1. Keluarnya air tersebut dikarenakan istimna’, yaitu mengeluarkannya secara sengaja dengan segala cara.
  2. Keluarnya air tersebut dikarenakan hubungan suami-istri tanpa adanya pembatas.

Maka jika air mani tiba-tiba keluar tanpa adanya kesengajaan, seperti dikarenakan melihat seseorang, atau suatu waktu terbawa pikiran, atau karena mimpi basah maka itu semua tidak membatalkan puasa. Selama tidak ada unsur kesengajaan maka air mani yang keluar tidak membatalkan puasa.

Adapun keluarnya air mani yang tidak menjadi sebab batalnya puasa seseorang apabila masuk pada salah satu kategori berikut;

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
  1. Apabila air keluar bukan disebabkan hubungan suami-istri, seperti disebabkan hanya melihat, atau tiba-tiba terbawa pikiran.
  2. Apabila air keluar disebabkan hubungan suami-istri, namun dihalangi oleh pembatas.

Umairah dalam Hasyiyahnya terhadap Kanzur Râghibīn menambahkan bahwa pemakaian kata istimna’ (mengeluarkan air mani secara sengaja yang dilakukan dengan berbagai cara) mengeluarkan kata imna’. Yaitu air mani yang keluar dari seseorang tanpa adanya sengaja. Jika benar demikian maka puasanya tidak batal.

Begitupun air mani yang keluar disebabkan pikiran, menurut Umairah itu tidak membatalkan puasa seseorang meski yang dipikirkan adalah hubungan suami-istri.* Dzulfikar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hukum Mimpi Basah saat PuasaKeluar ManiMimpi Basah saat PuasaRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Disahkan, AILA Indonesia Kembali Suarakan Penolakan terhadap RUU TPKS
Tulisan selanjutnya Ramzan Kadyrov Ukraina Ramzan Kadyrov Janjikan Rusia akan Kuasai Ibukota Ukraina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?