Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Targetkan PP Undang-undang JPH Selesai Secepatnya

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2016 09:02 9:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Oktober 2016 09:02
Bagikan
Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah
Bagikan

Hidayatullah.com – Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah menyatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan pelaksana Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Proses pembuatan PP itu sendiri sejatinya sudah melewati masa tenggat waktu yakni pada 17 Oktober 2016 sesuai yang diamanatkan Undang-undang JPH.

Aminah mengungkapkan, banyak kekurangan yang dirasakan dalam proses pembuatan PP tersebut. Seperti diantaranya penyatuan visi dalam implementasi atau roadmap yang akan dibuat.

“Karena Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendirian, harus ada keterlibatan kementerian lain. Kita menyamakan visi, menyatukan persepsi, bagaimana implementasi PP undang-undang ini bisa secara baik diakomodir oleh pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ia mengklaim, bahwa proses pembuatan PP bukan tersendat tetapi pihaknya berusaha membuat peraturan yang arif dan bijaksana, sehingga dapat meminimalisir perbedaan antar kementerian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita harus minta masukan antar kementerian. Sehingga RPP ini sewaktu disahkan itu semua antar kementerian, pelaku usaha, dan masyarakat akan menerima RPP ini,” jelas Aminah.

Ia mengungkapkan, pembahasan antar kementerian sudah sangat baik, dan sudah selesai. Hanya saja, kata dia, masih perlu melihat mana-mana yang kurang.

“Kita detail lagi dari awal, sebelum harmonisasi ke Kemenkumham. Targetnya secepatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2014 lalu, atas persetujuan DPR RI, pemerintah menetapakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).

Penyelenggaraan JPH diharapakan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jamina Produk halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

BPJPH sendiri harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU JPH diundangkan. Namun, peraturan pelaksana UU JPH harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH disahkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaminan Produk HalalKementerian AgamaPeraturan Pemerintahproduk halalUndang-Undang JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Mavi Marmara Ketiga Belas, Sidang yang Menentukan
Tulisan selanjutnya Muslim Spanyol Berjalan 9.000 KM untuk Laksanakan Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?