Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penyebar ‘Hoax Kapolri’ Ditangkap Bareskrim, Bagaimana dengan Ahok?

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2016 18:57 6:57 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Oktober 2016 17:00
Bagikan
Aksi puluhan ribu massa menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pelaku penyebar berita bohong (hoax) soal Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah ditangkap oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Daripada kasus itu, menurut pihak Irena Center, seharusnya Bareskrim lebih mengutamakan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Polri harusnya memprioritaskan proses hukum terhadap Ahok tanpa harus menunggu reaksi umat Islam,” ujar Penasihat Hukum Irena Center, M Ichsan, kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Irena Center merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim, Jumat (21/10/2016), terkait kasus dugaan penistaan agama.

Antara Ahok dan Penyebar Hoax

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam hal ini, ada dua kasus yang dibandingkan. Kasus pertama, Ahok yang dinilai menista agama karena mengucapkan “…dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51…”.

Kasus ini isunya sudah bergulir sejak awal bulan Oktober ini. Pada Jumat (07/10/2016), Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PP Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Berbagai pihak di Indonesia juga sudah melaporkan Ahok ke berbagai markas kepolisian.

Ormas Islam Ramai-Ramai Laporkan Ahok, Masyarakat Ragu Penanganan Tak Diendapkan

Sementara, kasus kedua, penyebaran “hoax Kapolri”, terjadi pada pertengahan Oktober 2016. Atau sekitar dua hari setelah aksi besar-besaran puluhan ribu umat Islam se-Indonesia, Jumat (14/10/2016).

Pelaku yang ditangkap itu, menurut kepolisian, adalah penyebar hoax yang menyebut Kapolri Tito memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap mantan Ketua MPR Amien Rais.

“Perintah Kapolri” dalam hoax itu terkait Amien Rais yang ikut dalam aksi damai mendesak kepolisian memproses hukum Ahok di Jakarta, Jumat (14/10/2016) itu.

Diberitakan hidayatullah.com, pada aksi itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini meminta Presiden Joko Widodo agar tidak melindungi Ahok terkait kasus hukum yang menimpanya.

Amien Rais: Pak Jokowi Jangan Lindungi Ahok

Dari perbandingan kedua kasus tersebut, bagi Irena Center, terkesan ada perbedaan perlakuan hukum oleh kepolisian terhadap Ahok dan penyebar hoax itu.

“Harusnya tidak ada perbedaan perlakuan di mata hukum antara si penyebar berita bohong itu, Ahok sekalipun, maupun nenek tua yang dihukum karena mencuri singkong untuk makan,” ujar Ichsan mencontohkan kasus hukum lainnya.

Ahok baru satu kali diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama itu, Senin (24/10/2016). Pemeriksaan yang dikabarkan “tak terjadwal” itu belum memutuskan status Ahok atas kasusnya. Hingga berita ini naik tayang, Bareskrim belum mengeluarkan pernyataan terkait perbandingan hukum dua kasus itu.

Status Ahok Belum Diputuskan, Pemuda Muhammadiyah Berharap Polisi Profesional

Berita Bohong Itu

Dilaporkan Antaranews, Rabu (26/10/2016), penyidik masih menyelidiki motif pelaku penyebar hoax itu. Namun pihaknya enggan mengungkap identitas pelaku kepada awak media.

“Kami lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim),” ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Pada Ahad (16/10/2016), beredar kabar bohong beserta slide show berjudul “Arahan Kapolri” yang terdiri dari 14 poin terkait Pilgub DKI 2017.

Berita bohong itu juga membingkaikan wacana Kapolri memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono untuk memeriksa Amien Rais.

Kapolri Tito menegaskan, berita yang berisi 14 poin arahan Kapolri tentang Pilgub DKI, tidak benar.

“Semuanya nggak benar. Sumber juga nggak jelas. Mungkin pelaku sengaja ingin menyudutkan. Mungkin. Saya minta masyarakat untuk tidak percaya karena itu berasal dari medsos (media sosial),” ujar Tito.

Senada, Komjen Ari Dono juga mengatakan, seluruh jajaran Polri tidak mendapat arahan seperti yang dikabarkan.

“Saya dapat pastikan bahwa tidak ada arahan dari Kapolri seperti yang dikabarkan itu. Seluruh jajaran dan pejabat utama Mabes Polri juga jadi saksi bahwa saat pengarahan, tidak ada slide show yang mengarahkan seperti itu,” tegas Ari.

Pelaku penyebar ‘hoax Kapolri’ itu ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#MenangkapAhokAhok Melecehkan AlquranBareskrimBasuki Tjahaja Purnamaberita bohongGubernur DKI Jakartahoaxhoax kapolrihukumIrena CenterKapolri Tito KarnaviankeadilanKriminalM Ichsanpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perusahaan Luar Negeri pun Wajib Implementasikan Sistem Jaminan Halal
Tulisan selanjutnya Ulama dan Tokoh Ormas Berkonsolidasi Bahas Proses Hukum Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?