Hidayatullah.com– Selain yang di dalam negeri, perusahaan mancanegara (dari luar negeri) juga diwajibkan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Demikian ditegaskan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir Muti Arintawati di Jakarta, belum lama ini.
“Implementasi SJH merupakan prasyarat bagi pihak perusahaan untuk memperoleh Sertifikat Halal dari MUI, sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan ketentuan yang telah pula ditetapkan oleh MUI,” ujarnya menandaskan dalam keterangan resmi LPPOM MUI dikutip hidayatullah.com, Kamis (27/10/2016).
Oleh karena itu, jelasnya lagi, pihak perusahaan di Indonesia dan mancanegara harus mengikuti pelatihan SJH. Perusahaan luar negeri dimaksud adalah yang mengekspor produknya ke Indonesia.
Pelatihan itu, jelasnya, bertujuan agar setiap perusahaan dapat mengetahui dan memahami berbagai hal terkait SJH.
Yaitu, jelas Muti, meliputi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, persyaratan dan dokumentasi SJH itu sendiri, serta bagaimana cara dan mengimplementasikan manual SJH.
Selain itu, juga agar perusahaan mengetahui bagaimana LPPOM MUI menilai manual serta implementasi SJH yang telah disusun oleh pihak perusahaan.
Dengan pelatihan itu, pihak perusahaan juga diharapkan dapat mengetahui teknik-teknik serta saran dalam mengimplementasikan SJH. Agar, dapat memperoleh nilai minimum yang telah ditetapkan. [Baca juga: Ini Tiga Fokus Kemenag Siapkan Implementasi UU JPH]
Tujuan Proses Sertifikasi Halal
Penjelasan itu sebelumnya disampaikan Muti pada pembukaan “Training Internasional Sistem Jaminan Halal” yang diselenggarakan pada 19-21 Oktober 2016 di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Muti menjelaskan, proses sertifikasi halal bertujuan melindungi masyarakat Indonesia -berpenduduk mayoritas Muslim- dari produk-produk konsumsi yang tidak jelas kehalalannya.
LPPOM MUI melakukan proses sertifikasi halal dengan ketetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI.
Kemudian, untuk menjamin kelangsungan produksi halal yang dihasilkan oleh pihak perusahaan yang ber-Sertifikat Halal MUI, LPPOM MUI merancang dan mewajibkan pihak perusahaan (dalam dan luar negeri) untuk mengimplementasikan SJH.
Implementasi SJH itu, jelasnya, dengan mencantumkan label halal MUI.
Sebab, dalam ketetapan Pemerintah RI, pencantuman tanda halal harus seijin Badan POM RI, dengan bukti Sertifikat Halal dari MUI.
Untuk diketahui, Training Internasional SJH telah menjadi agenda rutin tahunan LPPOM MUI. Pelatihan kali ini diikuti 80 delegasi dari 54 perusahaan yang berasal dari 14 negara.
Di antaranya Amerika Serikat, Arab Saudi, Cina, India, Jepang, Malaysia, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, dan tentu Indonesia sebagai tuan rumah. Demikian keterangan dari laman resmi halalmu.org. [Baca juga: Regulasi Jaminan Produk Halal Mendekati Final]*