Hidayatullah.com– Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengingatkan kepolisian agar tidak mudah menahan seseorang dengan menggunakan landasan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU tersebut telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.
“DPR mengingatkan bahwa Undang-Undang ITE sudah direvisi dan disahkan. Semangat UU ITE direvisi itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU ITE, hanya karena beda pendapat.
Harusnya ini segera dimasukkan dalam lembaran negara supaya bisa segera diterapkan,” ujarnya di Jakarta melalui siaran pers.
Revisi UU ITE, jelas Sukamta, sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, 21 hari yang lalu.
“Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah,” kata dia, lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA), Ahad (20/11/2016).
Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi
Penangkapan Hidayat
Diketahui sebelumnya, seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat Simanjuntak, pada Selasa (15/11/2016), ditangkap oleh kepolisian di kediamannya atas dugaan telah mengunggah video aksi 4 November.
Dalam video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang terlihat seolah memprovokasi peserta aksi untuk menangkap provokator kericuhan aksi.* Pz/INA